Guru Honorer akan Dapat BLT atau Subsidi Gaji, Ini Skema Pembayaran dan Jumlah Bantuan yang Diterima

Kabar gembira bagi para guru honorer. Kini, pemerintah juga akan memberikan bantuan untuk guru honorer.

Penulis: Yongky Yulius | Editor: Yongky Yulius
Pixabay.com
Ilustrasi uang THR 

Subsidi untuk guru honorer ini adalah bagian dari program subsidi gaji untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang terdaftar aktif di BP Jamsostek, termasuk pekerja non-ASN di kementerian dan lembaga, namun tidak termasuk karyawan BUMN.

Bantuan Kuota Internet Belajar di Rumah Disalurkan Hari Ini, Jangan Kaget Tiba-tiba Kuota Bertambah

Adapun secara keseluruhan hingga 14 September 2020, program subsidi gaji telah tersalurkan sebesar Rp 7 triliun, atau 17,43 persen dari Rp 37,87 Triliun.

Program subsidi sebesar Rp 600 ribu perbulan itu diluncurkan pada 27 Agustus 2020 lalu.

Program itu diluncurkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang bekerja sama dengan BP Jamsostek.

Hingga akhir tahun, 15,72 juta pekerja ditargetkan dapat menerima subsidi ini.

Subsidi gaji untuk pekerja swasta

Sebelumnya diberitakan, subsidi gaji atau bantuan pemerintah sebesar Rp 600 ribu per bulan bakal diberikan kepada pekerja swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Totalnya, satu pekerja swasta penerima bantuan itu akan mendapatkan Rp 2,4 juta.

Pasalnya, bantuan diberikan selama empat bulan dan disalurkan dalam dua kali pencairan.

Tak semua pekerja swasta dapat menerima bantuan ini.

Belum Juga Terima Subsidi Gaji? Menaker Pastikan Subsidi Gaji Tahap IV Akan Ditransfer Selasa Besok

Setidaknya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Diproritaskan, penerima bantuan ini adalah karyawan swasta yang masih aktif bekerja.

Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN.

Penerima bantuan adalah karyawan swasta yang menerima gaji di bawah Rp 5 juta.

Angka gaji tersebut dilihat berdasarkan upah karyawan yang dilaporkan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved