Guru Honorer akan Dapat BLT atau Subsidi Gaji, Ini Skema Pembayaran dan Jumlah Bantuan yang Diterima
Kabar gembira bagi para guru honorer. Kini, pemerintah juga akan memberikan bantuan untuk guru honorer.
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Yongky Yulius
TRIBUNJABAR.ID - Kabar gembira bagi para guru honorer. Kini, pemerintah juga akan memberikan bantuan untuk guru honorer.
Bantuan tersebut bakal disalurkan kepada 1,8 juta guru honorer melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
Dikutip TribunJabar.id dari Kompas TV, skema bantuan kepada guru honorer mirip dengan program subsidi gaji kepada pekerja swasta gaji di bawah Rp 5 juta.
Total bantuan yang diterima guru honorer adalah sebesar Rp 2,4 juta, sama seperti bantuan untuk pekerja swasta.
Hal itu dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
"Ada program untuk guru honorer 1,8 juta, yang nanti dilaksanakan melalui Kemendikbud dengan kebijakan yang sama dengan subsidi gaji," ujar Airlangga dalam video conference, Jumat (18/9/2020).
Sebelumnya, sejumlah pegawai honorer juga disebut telah mendapatkan bantuan dari pemerintah melalui program subsidi gaji.
Subsidi gaji telah disalurkan kepada 398.637 pegawai honorer di sektor pendidikan, sampai 14 September 2020.
• Hari Ini 2,8 Juta Pekerja Dapat Transferan Rp 1,2 Juta Bantuan Subsidi Upah
Selanjutnya, bantuan untuk tenaga honorer juga bakal disalurkan lagi, mulai Oktober-November 2020.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin.
Dia menyebutkan sedikitnya akan ada 398 ribu tenaga honor akan mendapat bantuan tersebut.
Rencana pemerintah tersebut disampaikan Budi saat konferensi pers virtual di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (16/9/2020).
“Dari 15 juta tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, yang eligible untuk program bantuan subsidi gaji, sekitar 398.000 merupakan tenaga kerja honorer,” ujar pria yang juga menjabat Wakil Menteri BUMN itu.

“Dan untuk teman-teman tenaga honorer yang 398.000 ini, nanti akan ada gelombang kedua yang disalurkan di Oktober-November,” lanjutnya.
Tenaga honorer pendidik yang mendapatkan subsidi gaji adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.