Paslon Positif Covid-19 Bisa Diganti, Jika Tak Sembuh dalam 14 Hari

KPU mencatat setidaknya ada 37 bakal calon kepala daerah dinyatakan positif Covid-19.

Istimewa
Logo KPU. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang penggantian bakal calon atau bakal pasangan calon yang terkonfirmasi positif Covid-19. Dalam peraturan bernomor 789/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 itu, KPU mengizinkan penggantian bakal calon, jika bakal calon masih positif Covid-19 setelah 14 sejak penetapan calon.

”Dalam hal bakal calon atau bakal pasangan calon masih dinyatakan positif atau belum sembuh dari Covid-19 sampai batas waktu 14 hari, dapat dilakukan penggantian bakal calon atau bakal pasangan calon,” ujar pihak KPU dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Minggu (20/9).

Namun, jika bakal calon yang positif Covid-19 sembuh dalam waktu 14 hari pasca penetapan calon, KPU akan meneliti administrasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon.

Dalam surat yang ditandatangani oleh ketua KPU Arief Budiman itu tertulis bahwa KPU bisa melanjutkan penelitian administrasi kelengkapan dan keabsahan dokumen kepada bakal calon bakal pasangan calon yang dinyatakan negatif. Alasannya, salah satu persyaratan administrasi termasuk tahapan kesehatan jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. Jangka waktu penelitian administrasi dilakukan paling lama 20 hari sejak dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Partai politik (parpol) atau gabungan parpol mengajukan usulan penggantian calon bagi bakal calon yang dinyatakan positif Covid-19 dengan cara mengubah surat pencalonan dan kesepakatan bakal pasangan calon dengan parpol atau gabungan parpol (formulir model B-KWK Parpol). Caranya dengan mencoret nama bakal calon yang diganti dan menuliskan nama calon pengganti serta membubuhkan paraf.

Penggantian bakal calon bagi bakal pasangan calon yang diusulkan oleh parpol juga harus mendapat persetujuan dari pimpinan parpol atau gabungan parpol tingkat pusat. Hal itu dituangkan dalam keputusan parpol atau gabungan parpol, yaitu dengan menyampaikan surat persetujuan pasangan calon pengganti yang ditandatangani oleh pimpinan parpol tingkat pusat (Formulir model B1-KWK Partai Politik).

”Penggantian bakal calon bagi bakal pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik harus mendapat persetujuan Pimpinan partai politik atau gabungan partai politik,” kata pihak KPU dalam pengumuman tersebut.

Sejumlah bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah dinyatakan positif virus korona. KPU mencatat setidaknya ada 37 bakal calon kepala daerah dinyatakan positif Covid-19. Data itu didapat dari hasil tes usap yang dilakukan dalam rangka pendaftaran bakal calon kepala daerah di pilkada Serentak 2020.

”Bakal calon yang dinyatakan positif berdasarkan pemeriksaan tes usap sebanyak 37 calon, jadi 37 orang,” kata KPU Arief Budiman, beberapa waktu lalu. Data itu disampaikan Arief setelah pendaftaran bakal calon kepala daerah ditutup.

Meski para bakal calon kepala derah maupun jajaran KPU dinyatakan positif Covid-19, tahapan Pilkada 2020 dipastikan akan tetap berjalan sesuai jadwal. Menurut Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam waktu dekat KPU akan menggelar penetapan pasangan calon kepala daerah. Sebagaimana bunyi Peraturan KPU (PKPU) tentangTahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020, penetapan paslon diselenggarakan pada 23 September mendatang. "Penetapan pasangan calon pilkada) tetap sesuai jadwal. Sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020," kata Raka, siang kemarin.

Raka mengatakan mekanisme penetapan paslon digelar sesuai PKPU 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pilkada 2020.***

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved