Penerima SMS dari BPJS Ketenagakerjaan Segera Konfirmasi Biar Dapat Subsidi Upah

Udah kami hubungi semua yang ada di sistem kami, justru banyak yang belum respons

Tribunjabar.id/Kisdiantoro
ILUSTRASI - Uang bantuan bagi warga terdampak wabah virus corona/Covind-19. 

* Tenaga kerja yang dinonaktifkan setelah tanggal 30 Juni 2020

* Tenaga kerja dengan NIK valid dan nomor ponsel aktif (data tunggal)

* Tenaga kerja tidak/belum mengikuti program Prakerja

Hal itu termasuk para karyawan atau pekerja telah mencairkan JHT pada Juli atau Agustus, tetapi masih menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni.

Mereka merupakan kelompok pekerja yang nomor rekeningnya tidak dilaporkan oleh pihak perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal, menurut Utoh, mereka juga berhak mendapatkan BSU.

"Betul, mereka masih berhak mendapatkan BSU, karena peserta aktif per 30 Juni 2020," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, BSU diberikan kepada para karyawan swasta dan pegawai honorer dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga 30 Juni 2020.

Pekerja yang baru terdaftar BPJS Ketenagakerjaan setelah 30 Juni 2020 tidak bisa mendapatkan BSU, meski gajinya di bawah Rp 5 juta.

Pencairan subsidi gaji tersebut dilakukan bertahap, hingga Desember 2020.

Saat ini, subsidi gaji sudah masuk ke tahap 3, sedangkan tahap 4 masih dalam proses verifikasi data.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Agar Dapat Subsidi Gaji, Penerima SMS dari BPJS Ketenagakerjaan Diminta Segera Konfirmasi"

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved