Minggu, 12 April 2026

Kasus Korupsi di Perusahaan Daerah, Begini Tanggapan Mantan Bupati Majalengka

Terkait kasus korupsi di satu perusahaan daerah milik Pemkab Majalengka, mantan Bupati Majalengka

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ichsan
net
Ilustrasi korupsi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Terkait kasus korupsi di satu perusahaan daerah milik Pemkab Majalengka, mantan Bupati Majalengka, Sutrisno pun memberikan tanggapannya.

Bupati Majalengka dua periode itu mengatakan PDSMU ialah perusahaan yang bergerak dalam berbagai bidang usaha.

Guna kelancaran usaha tersebut, Pemerintah Kabupaten Majalengka memberikan penyertaan modal pada PDSMU dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp 5 miliar.

"Waktu dulu Pemkab Majalengka melakukan penyertaan modal itu dengan dua tahap yakni tahun 2012 dan tahun 2016 dengan masing-masing Rp 2,5 miliar," ujar Sutrisno kepada Tribuncirebon.com, Jumat (18/9/2020).

Daftar Mobil Bekas di Bandung Harga di Bawah Rp 100 Juta, Simak Juga Tips Penting Saat Membelinya

Dijelaskan politikus partai berlambang banteng itu, bahwa penyertaan modal ini dananya terpisah dari keuangan daerah.

Sehingga, Bupati tidak punya kewajiban untuk mempertanggungjawabkannya.

Sesuai aturan, sambung dia, Bupati juga tidak berhak mencampuri kebijakan dalam penggunaannya dan hanya bisa mengetahui tentang rencana kerja, serta hanya sebatas menetapkan pengurus saja.

”Dana penyertaan modal yang diberikan Pemkab itu sepenuhnya dikelola oleh pihak PDSMU, sehingga bupati tidak punya kewenangan untuk ikut campur," ucapnya.

Masih dikatakan Sutrisno, dalam pengelolaan, sepenuhnya dilakukan oleh managemen pihak PDSMU yang mana sifatnya terpisah dari APBD.

Sehingga, masalah pertanggungjawabannya tidak oleh Bupati.

"Begitupun tentang kebijakan lainnya diatur oleh perusahaan," jelas dia.

Ketika disinggung terkait pertanggung jawaban laporan keuangan, Mantan Bupati dua periode itupun menjelaskan, bahwa dalam hal tanggung jawab keuangan perusahaan pemeriksaannya dilakukan oleh akuntan, lalu disahkan oleh pemilik.

Lawan Persib, Madura United Tak Diperkuat Bomber Andalan Greg Nwokolo, Robert Alberts Katakan Begini

Selanjutnya, hasil pemeriksaan akuntan itulah yang disampaikan kepada Bupati setiap awal tahun anggaran, karena di dalamnya terdapat aset miik pemerintah daerah.

“Dan saya sebagai Bupati saat itu menerima laporan terakhir PDSMU pada awal tahun 2018, karena Agustus 2018 saya mengundurkan diri sebagai Bupati karena mencalonkan sebagai anggota DPR RI. Tugas sebagai Bupati selanjutnya dijabat oleh Wakil Bupati yang secara aturan menggantikan posisi Bupati sebelumnya,” kata Sutrisno.

Dengan demikian, mantan Bupati Majalengka yang juga menjabat Anggota DPR RI ini menegaskan, adapun pelaporan PDSMU untuk tahun 2018 dan pengesahan program kerja tahun berikutnya sudah dilakukan oleh bupati yang baru.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved