Ada Peristiwa Pidana di Kebakaran Gedung Kejagung, DPR Minta Dipertegas: Ada Kesengajaan atau Lalai?

Menurut Azis, Bareskrim Polri harus membuka terang benderang apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian dalam peristiwa pidana tersebut.

Editor: Ravianto
Warta Kota
Gedung Kejaksaan Agung di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, tampak ludes usai dilalap si jago merah, Minggu (23/8/2020). Hampir keseluruhan bangunan Kantor Kejagung hangus akibat kebakaran yang terjadi pada Sabtu (22/8/2020) malam hingga Minggu pagi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Bidang Korpolkam Azis Syamsuddin meminta Bareskrim Polri dapat segera mengusut unsur pidana terkait terbakarnya gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Agustus 2020 lalu.

Menurut Azis, Bareskrim Polri harus membuka terang benderang apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian dalam peristiwa pidana tersebut.

"Mari kita tunggu hasil kerja Bareskrim terkait unsur pidana tersebut, Apakah ada unsur kesengajaan, atau kelalaiaan," kata Azis kepada wartawan, Jumat (18/9/2020).

Politikus Partai Golkar itu menegaskan jika dalam perkembangan penyidikan nanti terbukti ada unsur kesengajaan, maka pelaku maupun dugaan dalang di baliknya.

Namun, jika ada faktor kelalaian sehingga menyebabkan gedung utama Kejagung terbakar, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

"Kalau ada unsur kesengajaan, harus diusut sampai tuntas pelakunya. Kalau karena kelalaian, juga harus ada yang bertanggung jawab secara hukum," ujarnya.

Mantan ketua Komisi III DPR ini mengatakan, kasus ini menjadi sebuah pekerjaan rumah besar bagi Polri dan Kejaksaan untuk mengusut tuntas sehingga dapat menjawab pertanyaan publik.

"Polri harus cepat menangkap pelaku jika memang ada unsur kesengajaan," ujarnya.

Menurutnya, dalam mengembangkan penyidikan Polri harus melengkapi semua alat bukti. Jika perlu, kata Azis, periksa semua CCTV yang ada.

"Periksa kembali CCTV siapa saja yang masuk dan melintas serta dari mana asal mula api menyala," pungkas Azis.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan peristiwa kebakaran Gedung Kejaksaan Agung masuk ke dalam peristiwa pidana.

Kesimpulan itu diperoleh dari beberapa temuan di lokasi kejadian, serta pemeriksaan terhadap 131 orang saksi.

"Beberapa dilakukan pendalaman kemudian mendapatkan keterangan yang kami butuhkan proses selanjutnya, maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan dapat dugaan peristiwa pidana," ujar Listyo. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved