Kasus Piutang Negara

Tidak Terima Dicekal, Putra Mantan Presiden Soeharto Gugat Menteri Keuangan

Bambang dicegah ke luar negeri karena masalah piutang negara atas penyelenggaraan SEA Games X1X tahun 1997

Editor: Adityas Annas Azhari
Instagram/@mayangsaritrihatmodjoreal 1 via Tribunnews
Bambang Trihatmodjo berfoto bersama istrinya, penyanyi Mayangsari 

3. Bambang Tri juga minya agar pengadilan mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara

4. Menghukum tergugat membayar biaya perkara

Jika merujuk situs pengadilan, rencananya, sidang perdana akan digelar pada 23 September mendatang.

Bambang  Tri memang pernah menjabat Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX pada 1997.

Sebagai ketua konsorsium, Bambang bertanggung jawab menyediakan seluruh fasilitas penyelenggaraan SEA Games tahun 1997. 

Salah satu jejak rekam pelaksanaan Sea Games  yang mencuat adalah konsorsium akhirnya mengambil alih penjualan stiker SEA Games XIX secara lebih terbuka agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan.

Pasalnya, penjualan stiker sempat kisruh sehingga ARG baru berhasil menjual stiker sebesar Rp 3,7 miliar dari Rp 11 miliar yang mereka janjikan. (kontan/Titis Nurdiana/ Yusuf Imam Santoso) 

Sumber: Kontan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved