Tes Covid-19 Gratis di Indramayu buat Seniman, Syarat Main di Pesta Hajatan
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indramayu bakal memfasilitasis tes covid-19
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indramayu bakal memfasilitasis tes covid-19 secara cuma-cuma atau gratis kepada para seniman yang akan menggelar hajatan.
Kepala Dinkes Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, pelayanan tersebut sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi para seniman sebelum menggelar pementasan.
"Pelaku seni diberikan pelayanan secara cuma-cuma atau gratis untuk pemeriksaan Covid-19 melalui Dinkes Kabupaten Indramayu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Rabu (16/9/2020).
Untuk mendapat pelayanan pemeriksaan Covid-19 tersebut para seniman harus membawa surat pengantar dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disparbud) Kabupaten Indramayu.
• Bermula dari Teater, Reka Ayu Della Kini Jatuh Cinta Pada Dunia Akting
Bagi grup kesenian yang berasal dari luar daerah, juga wajib menunjukan surat keterangan bebas Covid-19 yang masih berlaku.
Selain itu, dalam pagelaran hajatan, pemerintah Kabupaten Indramayu hanya memperbolehkan dilakukan pada wilayah yang masuk kategori zona hijau dan kuning.
Dari total 31 kecamatan, hanya 7 kecamatan saja yang masuk kategori zona hijau, yaitu Kecamatan Balongan, Kecamatan Kertasemaya, Kecamatan Pasekan, Kecamatan Arahan, Kecamatan Widasari, Kecamatan Gabuswetan, dan Kecamatan Patrol.
Di wilayah tersebut hajatan diperbolehkan digelar sampai malam hari namun tetap menerapkan protokol kesehatan.
Sedangkan wilayah yang masuk zona kuning, hanjatan hanya diperbolehkan maksimal sampai pukul 17.00 WIB, yaitu meliputi Kecamatan Sliyeg dan Kecamatan Anjatan.
• Dua Pemain Eropa di Timnas U-19 Indonesia Ternyata Belum Dimainkan Shin Tae-yong, Siapa Mereka?
Sisanya sebanyak 17 kecamatan masuk kategori zona merah dan 2 kecamatan zona oranye, di wilayah tersebut hajatan dilarang digelar.
Data tersebut berdasarkan sebaran Covid-19 per kecamatan di Kabupaten Indramayu tanggal 14 September 2020.
"Zona sebaran kecamatan ini akan dijadikan landasan kebijakan Pemda atau Pemerintah Kecamatan dan akan diupdate 2 minggu oleh kami," ujar dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/deden-bonni-koswara-indramayu-3.jpg)