Tak Pakai Masker Saat Mengemudi Mobil, Wanita Cantik Ini Dihukum, Operasi Yustisi Digelar Serentak

Kedapatan tak memakai masker saat mengemudikan mobil, wanita cantik ini diberi sanksi.

Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Seorang perempuan terjaring dalam operasi yustisi penggunaan masker di Purwakarta. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jika Anda keluar rumah, jangan lupa memakai masker.

Jika tidak, sanksi atau hukuman bisa-bisa Anda terima.

Sanksinya bisa kerja sosial, menyanyikan lagu wajib nasional, bahkan hingga denda.

Ya, kini pemerintah tengah getol menggelar operasi yustisi penerapan protokol kesehatan, termasuk memakai masker.

Di sejumlah daerah operasi ini digelar serentak sejak kemarin, Selasa (15/9/2020).

Di Kota Bandung, operasi yustisi digelar di antaranya di Rancasari.

Ada sejumlah pelanggar yang dihukum push up.

Kemudian di Kota Cimahi operasi serupa juga digelar.

Tempatnya di Alun-alun Cimahi.

Petugas gabungan Forkopimcam Rancasari menggelar operasi yustisi di Jalan Raya Cipamokolan, Kecamatan Rancasari (Riung Bandung), dalam rangka pengetatan adaptasi kebiasaan baru (AKB), Selasa (15/9/2020).
Petugas gabungan Forkopimcam Rancasari menggelar operasi yustisi di Jalan Raya Cipamokolan, Kecamatan Rancasari (Riung Bandung), dalam rangka pengetatan adaptasi kebiasaan baru (AKB), Selasa (15/9/2020). (Tribun Jabar/Cipta Permana)

Di Purwakarta, puluhan warga terjaring operasi yustisi pemakaian masker, Selasa (15/9/2020).

Hadir dalam operasi yustisi ini antara lain Bupati Purwakarta, Kapolres Purwakarta, dan Dandim 0619/Purwakarta.

Seorang wanita berparas cantik kedapatan tak memakai masker saat mengendarai mobil di Jalan Sudirman, Purwakarta.

Wanita tersebut kemudian didata oleh petugas dari Satpol PP Purwakarta dan diberikan sanksi sosial berupa menyebutkan lima sila Pancasila.

Dari pantauan, wanita tersebut sedikit malu-malu dan terbata-bata dalam melafalkan lima dasar Pancasila saat diberikan hukuman.

"Bisa sebutkan Pancasila?" tanya petugas Satpol PP

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved