AKB yang Diperketat
Ingat, Kota Bandung Terapkan AKB yang Diperketat, Melanggar Bakal Disanksi, Ini Aturan yang Berubah
Kota Bandung sudah menerapkan AKB yang diperketat sejak kemarin. Ini aturan yang berubah.
Jika sudah diberikan izin operasional dan kembali melanggar, maka akan langsung dicabut izinnya.
"Nanti setelah 10-14 hari kemudian, diizinkan buka dan kalau terjadi lagi pelanggaran, maka langsung izin usahanya dicabut, tidak ada negosiasi," ucapnya.
Menurut Elly, selama ini imbauan sudah sering disampaikan kepada masyarakat dan pengelola usaha. Sehingga, di masa AKB diperketat ini pihaknya tidak akan lagi memberikan edukasi.
"Kalau sebelumnya masih ada imbauan, edukasinya. Sekarang imbauannya sudah cukup saat AKB yang kemarin," katanya.
Buka Tutup Jalan Diperpanjang
Pemerintah Kota Bandung menyerahkan kebijakan penutupan jalan atau buka tutup jalan saat adaptasi kebiasaan baru atau AKB yang diperketat kepada polisi.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan, buka tutup jalan merupakan kewenangan pihak kepolisian.
"Saya sudah koordinasi dengan kepolisian, karena tupoksinya ada di sana (polisi). Jadi, buka tutup itu dilakukan situasional," ujar Oded M Danial, di Balai Kota Bandung, Jumat (11/9/2020).
Saat ini, Pemerintah Kota Bandung menerapkan AKB yang diperketat.
Dalam pelaksanaan AKB yang diperketat ini, kata Oded, tim Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Kota Bandung bakal menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar.
Selain itu, kata dia, bakal ada pengetatan dalam penerapan buka tutup jalan.
Selama ini, buka tutup jalan dilakukan mulai dari jam 21.00 WIB hingga 06.00 WIB.
Kasatlantas Polrestabes Kota Bandung, Kompol Bayu Catur Prabowo menambahkan, buka tutup jalan akan berlaku mulai malam hari sampai pagi.
"Selama AKB beberapa ruas kalan kota Bandung mulai jam 20.30 WIB sampai 06.00 WIB akan diberlakukan buka tutup," ujar Bayu Catur Prabowo.
Dalam buka tutup jalan, kata Bayu, ada pembagian di setiap ring, hal tersebut menurutnya sama seperti dengan AKB sebelumnya.