AKB yang Diperketat
Ingat, Kota Bandung Terapkan AKB yang Diperketat, Melanggar Bakal Disanksi, Ini Aturan yang Berubah
Kota Bandung sudah menerapkan AKB yang diperketat sejak kemarin. Ini aturan yang berubah.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mulai Senin (14/9/2020) kemarin, Kota Bandung menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru atau AKB yang diperketat.
Sanksi akan diberikan bagi orang atau pihak yang melanggar protokol kesehatan.
Wali Kota Bandung Oded M Danial menegaskan sanksi tegas kepada pelanggar protokol kesehatan sudah berlaku sejak AKB yang diperketat diterapkan.
Dalam AKB diperketat itu, petugas gugus tugas bakal memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan, tanpa ada tahapan imbauan atau peringatan.
Aturan tersebut, kata Oded M Danial sudah tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) nomor 46 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Perwal itu, kata dia, tidak perlu diperbarui lagi di masa penerapan AKB yang diperketat.
"Denda ti kamari ge berjalan (dari kemarin berjalan). Sebagaimana Perwal, urusan denda sudah ada, cuma sekarang dari Perwal ada ringan, sedang dan berat. Kita sekarang diberatkan, tancap gas," ujar Oded, saat ditemui di Balai Kota, Senin (14/9/2020).
Lantas apa saja aturan yang berubah saat AKB yang diperketat?
Selama penerapan AKB yang diperketat, jam operasional pusat perbelanjaan tutup lebih cepat dari biasanya.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah mengatakan, saat AKB biasa pusat perbelanjaan diberikan izin operasional dari jam 10.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Kini, dimajukan dari jam 10.00 WIB sampai 20.00 WIB.
"Jadi maju satu jam, kapasitas pengunjung tetap 50 persen dan semuanya masih sama hanya jam operasional saja yang diperpendek satu jam," ujar Elly, saat dihubungi, Senin (14/9/2020).
Dikatakan Elly, jika ditemukan ada pelanggar, petugas dari tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung bakal langsung memanggil pihak manajemen, untuk memberikan sanksi.
"Jadi sekarang, kalau misalnya masih ada mal yang jam 20.00 WIB lebih masih operasional maka akan diberikan peringatan bahwa tidak boleh ada pelanggaran, kedua kalau masih begitu akan disegel selama 10-14 hari tidak boleh operasional," katanya.