Siap-siap Liburan, Catat 15 Hari Libur Nasional dan Tiga Cuti Bersama 2021
Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei
TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah sudah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 lewat Surat Keputusan Bersama (SKB).
SKB itu ditandatangani Menteri Agama (Menag), Menteri Tenaga Kerja (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Dalam penetapan hari libur tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko-PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa terjadi sedikit perubahan.
Dikutip dari siaran pers, Jumat (11/9/2020), rencananya libur Idulfitri dimulai pada 10, 11, 12, 13, 14, 15, dan 17 Mei 2021.
“Jadi cuti bersama dalam rangka Idulfitri 2021 menjadi tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei,” kata Muhadjir saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, Kamis (10/9/2020).
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 terbaru yang telah Kompas.com rangkum, Sabtu (12/9/2020).
Hari Libur Nasional
Tahun Baru Masehi, 1 Januari 2021
Tahun Baru Imlek, 12 Februari 2021
Isra Miraj, 11 Maret 2021
Hari Raya Nyepi, 14 Maret 2021
Wafat Isa Al Masih, 2 April 2021
Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2021
Kenaikan Isa Al Masih, 13 Mei 2021
Hari Raya Idulfitri, 13 – 14 Mei 2021
Hari Raya Waisak, 26 Mei 2021
Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2021
Hari Raya Iduladha, 20 Juli 2021
Tahun Baru Islam, 10 Agustus 2021
Hari Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 2021
Maulid Nabi Muhammad SAW, 19 Oktober 2021
Hari Raya Natal, 25 Desember 2021
Cuti bersama
Isra Miraj, 12 Maret 2021
Hari Raya Idulfitri, 12 dan 17-19 Mei 2021
Hari Raya Natal, 24 dan 27 Desember 2021
Menurut Menteri Muhadjir, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari dari berbagai pertimbangan.
“Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang pada hari raya, hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata,” ucap Muhadjir.
Keputusan tersebut juga mengharuskan Kementerian PAN-RB untuk merevisi Peraturan Menteri PAN-RB yang disesuaikan dengan hasil keputusan rapat.
Aparatur sipil negara (ASN) akan dibuat aturan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Kementerian Ketenagakerjaan pun akan menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di sektor swasta.
Untuk mengantisipasi jika kondisi pandemi Covid-19 pada 2021 cukup membaik, kamu bisa mulai rancang rencana perjalanan dari sekarang.
Dengan wisata alam yang diprediksi akan semakin digemari, kamu bisa jelajahi lima air terjun di Bali yang terletak di tengah hutan seperti Air Terjun Gitgit, Air Terjun Sekumpul, atau Air Terjun Yeh Mampeh.
Jika ingin menyusuri danau dan menikmati udara segar sambil berwisata ke beberapa pura terdekat, kamu bisa liburan ke Danau Buyan, Danau Tamblingan, atau Danau Beratan.
Lebih tertarik untuk berkunjung ke tempat wisata kekinian yang instagramable?
Surabaya memiliki Taman Hutan Kota Keputih, Atlantis Land, dan Kenjeran Park.
Malang Raya pun memiliki sejumlah tempat wisata kekinian seperti Coban Rondo, Taman Kemesraan, Bukit Kuneer, dan De Tjangkul.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-liburan-wisata-air-terjun.jpg)