Kecelakaan Maut Tol Cipali, Jasa Raharja Berikan Jaminan Ini Buat Korban Kecelakaan
Jasa Raharja berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan RS Thamrin untuk penanganan korban kecelakaan dan penerbitan surat jaminan untuk korban luka
Penulis: Siti Fatimah | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tiga kendaraan di Tol Cipali KM 84 arah Palimanan menuju Cikopo pada Jumat (11/9/2020) mengakibatkan korban tewas dua orang, luka berat dua orang, dan luka ringan enam orang.
Jasa Raharja yang mendapat laporan kecelakaan lalu lintas tersebut langsung melakukan pendataan korban baik korab meninggal maupun luka.
Selain itu, Jasa Raharja juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Rumah Sakit Thamrin untuk penanganan korban kecelakaan dan penerbitan surat jaminan untuk korban luka-luka.
• BREAKING NEWS, Tabrakan Hebat di Tol Cipali KM 84, Bus Sahabat Hancur Terguling
Menurut Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jawa, Hendri Afrizal, seluruh korban kecelakaan akan dijamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan yang beraku.
"Korban kecelakaan lalulintas yang berada dalam bustersebut dalam ruang lingkup jaminan Undang-undang 33 tahun 1964, dan korban yang berada dalam kendaraan avanza masuk ke dalam ruang lingkup jaminan Undang Undang 34 tahun 1964," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun, Jumat (11/9/2020).
• Daftar Kecelakaan Maut di Tol Cipali Sejak Januari 2020, Siang Tadi Bus Sahabat Seruduk Avanza
Seperti yang sudah diberitakan, Kecelakaan maut di Tol Cipali arah Jakarta KM 84+700 arah Jakarta, melibatkan truk bernomor polisi E 9397 A, Toyota Avanza bernomor E 1397 MP, dan bus Sahabat bernomor polisi E 7581 KC.
Kronologis kejadian di awali saat pengemudi bus kurang antisipasi dan tak bisa mengendalikan laju kendaraannya serta kecepatannya melebihi batas.
