Di Bandung 14 Begal Ditangkap Dalam Satu Bulan, Seperti Ini Modus yang Dilakukan Pelaku
Pelaku yang ditangkap ini merupakan pelaku kejahatan jalanan C3 (curat, curas, dan curanmor) yang meresahkan warga Kota Bandung.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG -Beberapa waktu ini pelaku kejahatan jalanan di kota Bandung kembali muncul mulai dari pencurian dengan kekerasan hingga pncurian kendaraan bermotor.
Tercatat, dalam satu bulan terakhir ini sebanyak 14 pelaku kejahatan jalanan di kota Bandung berhasil diringkus Satreskrim Polrestabes Bandung.
Satreskrim Polrestabes Bandung dan Jajaran Polsek melakukan sejumlah upaya guna menekan kejahatan di kota Bandung dari tindak kejahatan tersebut.
Dikutip TribunJabar.Id dari Kompas.Com, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan bahwa para pelaku yang ditangkap ini merupakan pelaku kejahatan jalanan C3 (curat, curas, dan curanmor) yang meresahkan warga Kota Bandung.
Para pelaku diamankan di berbagai lokasi di Kota Bandung, dari 14 pelaku kejahatan jalanan ini, tiga orang di antaranya ditembak lantaran melakukan perlawanan.
"Ada tiga tersangka ketika dilakukan penangkapan, dia berupaya untuk kabur dan ada juga yang melawan kepada petugas sehingga dilakukan upaya melumpuhkan para tersangka tersebut," kata Ulung di Mapolrestabes Bandung, Rabu (9/9/2020).
Modus para pelaku bervariatif, untuk pelaku begal merampas barang korban secara paksa hingga melakukan penodongan.
Untuk pelaku Curat, masuk kedalam rumah dan menggasak barang milik korbannya. Sedang untuk pelaku curanmor, memetik motor di tempat umum dengan menggunakan kunci letter T.
• Aliran Dana Terus Ditelusuri, Empat Saksi Kasus Dugaan Korupsi di PT DI Diperiksa
Pelakunya 2 Orang Dengan ditangkapnya belasan pelaku ini, polisi terus meningkatkan patroli di tempat-tempat rawan kejahatan jalanan, dan tak segan melakukan tindakan tegas erhadap pelaku yang meresahkan.
"Kita akan menindak tegas terhadap para pelaku apalagi para pelaku itu dengan melakukan tindakan curas atau yang sifatnya kekerasan," kata Ulung.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengatakan dari belasan pelaku ini, beberapa merupakan pelaku begal dengan kasus menonjol.
• Delapan Siswa Di Pondok Pesantren Gunungpuyuh Terkonfrimasi Covid-19
"Seperti pelaku penodongan sepeda motor yang korbannya ditusuk, hp dan dompetbya dibawa," kata Galih. Atas perbuatan mereka, para pelaku kejahatan jalanan ini dijerat pasal 365, 363 KUHP. Kepada para pelaku terancam hukuman penjara maksimal diatas 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dalam Sebulan, 14 Begal di Bandung Berhasil Ditangkap",