Pemilik Positif Corona, Warung Makan di Kolonel Masturi Cimahi Ditutup Tiga Hari
Untuk mensterilisasi rumah makan tersebut, Pemerintah Kota Cimahi akan menyemprotkan cairan desinfektan di tempat tersebut.
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi melakukan penutupan sementara sebuah rumah makan di Jl Kolonel Masturi, (09/9/2020).
Alasannya, pemilik rumah makan tersebut terkonfirmasi positif Covid-19. Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi, Totong Solehudin menjelaskan bahwa penutupan sementara akan dilakukan selama tiga hari ke depan.
"Kami selaku tim Gugus Tugas divisi pengamanan dan penanganan, berdasarkan informasi dari Dinas Kesehatan, kami menutup rumah makan ini karena pemilik ya positif Corona. Berdasarkan Pergub dan Perwal, ada konsekuensi yang harus diberikan jika ada temuan kasus Corona, yaitu menutup sementara untuk menekan penyebaran Covid-19," kata Totong melalui video yang diberikan oleh Kepala Dinas Komunikasi Informasi Arsip dan Perpustakaan Kota Cimahi, Rabu (9/9/2020).
Totong mengatakan bahwa Corona bukanlah aib, melainkan suatu musibah dan wabah.
Untuk mensterilisasi rumah makan tersebut, Pemerintah Kota Cimahi akan menyemprotkan cairan desinfektan di tempat tersebut.
"Tempat ini akan ditutup selama 3 hari, semoga Jumat sudah bisa beroperasi lagi," katanya.
Mengantisipasi jika ada rumah makan atau tempat kerumunan yang mengabaikan protokol kesehatan, pihaknya dan instansi terkait lainnya akan secara rutin melakukan razia dan operasi bersama TNI dan Polri.
Tempat yang menjadi perhatian dari pemerintah ialah pasar tradisional, swalayan, pasar kaget, serta tempat umum lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/gambar-virus-covid-19.jpg)