Tidak Sendirian, Kejagung Undang Pihak Lain dalam Ekspose Jaksa Pinangki Hari Ini

Ekspose kasus suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari digelar hari ini.

Editor: Giri
Tribunnews.com/Igman
Jaksa Pinangki tampak mengenakan baju tahanan berwarna merah jambu dan bermasker. 

Rahmat berperan mengajak Anita Kolopaking untuk menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra.

Diketahui, Rahmat diduga dua kali terbang ke Kuala Lumpur untuk bertemu dengan Djoko.

"Yang pertama tanggal 12 November 2019 terbang bersama Pinangki Sirna Malasari (Seorang Jaksa, Red) dan kedua tanggal 25 November 2019 bersama Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Pinangki tawarkan diri

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah mengatakan Jaksa Pinangki menawarkan diri kepada Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA tersebut dengan sejumlah imbalan.

Djoko Tjandra berharap tidak dieksekusi Kejaksaan Agung RI jika fatwa MA tersebut berhasil diurus Pinangki.

Hingga akhirnya terjalin perjanjian antara Djoko Tjandra dengan Jaksa Pinangki terkait pengurusan fatwa MA tersebut.

"Fakta hukum yang kita temukan Pinangki ini menawarkan penyelesaian (Kepengurusan Fatwa MA, Red) dengan Djoko Tjandra dan Djoko Tjandra percaya," kata Febrie Ardiansyah di Kejagung, Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Namun, setelah menerima uang dari Djoko Tjandra, Pinangki justru gagal melaksanakan tugasnya mengurus fatwa MA.

"Dia (Djoko Tjandra) keluar uang untuk fatwa dan memang tidak selesai karena memang ada permasalahan dengan Djoko Tjandra dengan Pinangki," ujarnya.

Karena gagal, lanjut Febrie, Djoko Tjandra beralih memilih kepengurusan peninjauan kembali (PK) dalam kasus korupsi cassie Bank Bali yang membelitnya.

Djoko Tjandra pun menunjuk pengacara Anita Kolopaking untuk menangani kasusnya.

Foto yang diduga berasal dari rekaman CCTV yang memperlihatkan Jaksa Pinangki tengah gunakan rompi tahanan. Foto itu diduga saat Jaksa Pinangki hendak melakukan pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Foto yang diduga berasal dari rekaman CCTV yang memperlihatkan Jaksa Pinangki tengah gunakan rompi tahanan. Foto itu diduga saat Jaksa Pinangki hendak melakukan pemeriksaan di Kejaksaan Agung. (Dokumen MAKI)

Sebagai informasi, Anita Kolopaking, Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus surat jalan dan bebas Covid-19 palsu.

"(Djoko Tjandra, Red) Kemudian beralih kepengurusan peninjauan kembali itu yang berperan Anita Kolopaking sehingga Mabes Polri yang kita koordinasikan sudah ditangani di sana," katanya.

Kerabat Dekat

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan Djoko Tjandra tak secara langsung memberikan uang kepada Jaksa Pinangki dalam kasus tersebut.

Djoko Tjandra memberikan uang kepada Jaksa Pinangki melalui tersangka Andi Irfan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved