Tidak Sendirian, Kejagung Undang Pihak Lain dalam Ekspose Jaksa Pinangki Hari Ini
Ekspose kasus suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari digelar hari ini.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ekspose kasus suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari digelar hari ini, Selasa (8/9/2020).
Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Febrie Ardiansyah.
"Besok (hari ini) rencana itu ekspose hasil penyidikan karena berkas Pinangki kan sudah tahap 1 kemudian ada petunjuk-petunjuk penuntut umum, ini juga sedang kita lengkapi," kata Febrie Ardiansyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/9/2020).
Febrie mengatakan, pihaknya akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam ekspose kasus tersebut.
Selain KPK, pihaknya juga akan menggandeng dari berbagai aparat penegak hukum lainnya.
Lebih lanjut, Febrie menambahkan pelibatan KPK bertujuan agar proses penyidikan dilakukan lebih transparan.
"Supaya lebih baik lah untuk proses penyidikannya lebih transparan juga lebih saling menguatkan. Saya rasa itu. Nanti diibuka semua untuk besok karena jadwalnya memang sudah ditentukan saat berkas hasil penyidikan masuk ke penuntutan dan persiapan akan P21 dari direktorat penuntutan," katanya.
Kejaksaan Agung saat ini sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka adalah jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya.
Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya pun kini sudah dilakukan penahanan, sementara Djoko Tjandra mendekam di penjara untuk menjalani hukuman sebagai narapidana korupsi cassie Bank Bali.
Jaksa Pinangki selaku penerima suap, Djoko Tjandra selaku pemberi suap, dan Andi Irfan Jaya selaku perantara suap.
Jaksa Pinangki diduga menerima hadiah sebesar 500 ribu dolar AS atau Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra.
Perkenalan Djoko Tjandra dan Pinangki
Djoko Tjandra mengenal Pinangki setelah diperkenalkan seseorang bernama Rahmat S saat dirinya masih berstatus sebagai buron interpol.
"Rahmat yang kami ketahui dari proses awal dan mungkin kawan-kawan sudah mengetahui itulah yang memperkenalkan PSM (Pinangki) kepada Djoko Tjandra," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Namun demikian, Hari mengatakan penyidik masih mendalami peran Rahmat dalam kasus ini.
Hingga saat ini, pihaknya masih terus melakukan penyidikan.
"Perkenalannya seperti apa dan perbuatannya seperti apa, kaitannya dengan oknum PSM itu materi penyidikan.
Yang sekarang sedang diproses kita tunggu saat berikutnya," katanya.
Sebelumnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut Rahmat S merupakan salah satu saksi penting dalam kasus Djoko Tjandra.