Breaking News

Sisi Lain Suami Bunuh Istri di Indramayu, Tak Ingat Kapan Membunuh sampai Tak Pernah Ditengok Anak

"Masyarakat, kepala desa dan RT menemukan bapak M sedang duduk melamun di kamar tersebut," ujar dia.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ravianto
tribunjabar/handika rahman
Kasus Mayat Dikubur di Dalam Kamar di Indramayu Terbongkar, Suami Korban Jadi Tersangka 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Kasus suami bunuh istri di Indramayu mengungkap ada sisi lain di balik pembunuhan tersebut.

Kejadian yang menimpa J (65) warga Desa/Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu mengegerkan warga setempat. ( suami bunuh istri lantas kubur jenazah di bawah tempat tidur )

Ia dibunuh dan dikuburkan secara tidak manusiawi oleh suaminya sendiri, M (65) di bawah tempat tidur kamar mereka.

Tersangka tidak mengingat secara pasti kapan kejadian memilukan itu ia lakukan.

Hanya saja ia mengingat kejadian itu terjadi hari Minggu di bulan Agustus 2020 sekitar pukul 19.00 WIB seusai pulang bekerja di sawah.

"Untuk permasalahan yang menyebabkan korban sampai dibunuh itu adalah korban meminta uang untuk belanja sebesar Rp 150 ribu," ujar Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hamzah Badaru saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (8/9/2020).

Diceritakan Kapolres, keduanya padahal sudah menikah lama sejak tahun 1982 lalu dan dikarunia 3 orang anak.

Faktor ekonomi menjadi alasan M tega membunuh istrinya sendiri.

Saat melakukan olah TKP, AKBP Suhermanto mengakui tersangka dan korban adalah keluarga tidak mampu.

Keduanya juga tidak jarang mendapat bantuan dari pemerintah untuk meringankan beban hidup sehari-hari.

M hanya bekerja sebagai seorang petani dan satpam di desa, sedangkan J hanya seorang ibu rumah tangga.

Terlebih korban tidak bisa berjalan karena sebelumnya mengalami kecelakaan.

Hanya saja pada malam itu, terjadi pertengkaran di antara keduanya diakibatkan oleh permintaan korban yang meminta uang Rp 150 ribu untuk belanja.

Korban juga mengusir tersangka dengan kata-kata menyakitkan hingga membuat tersangka kesal dan melampiaskannya dengan menghabisi nyawa istrinya tersebut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hamzah Badaru menambahkan, pertengkaran di antara keduanya memang sudah sering terjadi.

Menurut keterangan para saksi, mereka kerap kali bertengkar persoalan ekonomi.

Sedangkan anak merkea, sudah lama meninggalkan keduanya di kampung tanpa pernah sekalipun menjenguk pasutri berusia senja tersebut.

Mereka bekerja di luar kota dan ada pula yang bekerja di luar negeri.

"Anaknya jarang jengukin, malah tidak pernah sama sekali jengukin orang tuanya," ujarnya.

Di tempat yang sama, tersangka M mengaku sangat menyesal dengan perbuatan yang dilakukan olehnya.

"Waktu itu khilaf, saya tidak ada uang karena ekonomi, dia minta buat beli beras, buat beli telur," ujar dia.

Tiap Malam Tidur di Makam Istrinya

Terungkap sudah apa yang terjadi di balik kasus suami bunuh istri di Desa Bangodua, Indramayu.

Sang suami ternyata sempat ronda malam di kampungnya usai membunuh sang istri. ( suami bunuh istri di Bangodua, pelaku sempat ikut ronda malam sebelum pulang dan kuburkan istrinya )

Pelaku berinisial M (65) itu menghabisi nyawa istrinya, J (65) dengan cara dicekik karena dimintai uang belanja Rp 150 ribu.

Kasus Mayat Dikubur di Dalam Kamar di Indramayu Terbongkar, Suami Korban Jadi Tersangka
Kasus Mayat Dikubur di Dalam Kamar di Indramayu Terbongkar, Suami Korban Jadi Tersangka (tribunjabar/handika rahman)

Usai membunuh J, M lantas ikut ronda malam.

Pulang ronda malam, dia lantas menggali makam di dalam kamar sebelum menggelar kasur untuk dia tidur di atas makam tersebut.

Kronologi

Nasib tidak mengenakan dialami nenek, J (65) warga Desa/Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu.

Ia dibunuh dan dikuburkan dengan cara tidak manusiawi oleh suaminya sendiri, M (65).

Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto mengatakan, korban dikuburkan di bawah tempat tidur kamar mereka sendiri.

"Untuk permasalahan yang menyebabkan korban sampai dibunuh itu adalah korban meminta uang untuk belanja sebesar Rp 150 ribu," ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hamzah Badaru saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (8/9/2020).

AKBP Suhermanto menceritakan, setelah memastikan korban benar-benar meninggal dunia dengan cara dicekik, tersangka lalu berkeliling meronda di kampung tempat tinggalnya.

Petugas membongkar makam perempuan yang dibunuh suaminya di Desa/Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu. Perempuan itu dimakamkan di bawah tempat tidur mereka.
Petugas membongkar makam perempuan yang dibunuh suaminya di Desa/Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu. Perempuan itu dimakamkan di bawah tempat tidur mereka. (kompas tv)

Ia baru pulang ke rumah sekitar pukul 01.00 WIB dan langsung mengali lubang untuk menguburkan istrinya itu didalam kamar.

Sebelum mengali lubang, tersangka juga sempat mengukur lubang dengan menggunakan dua batang kayu menyesuaikan tubuh korban.

"Tapi lubangnya tidak pas, kaki korban akhirnya ditekuk oleh pelaku," ujarnya.

Setelah meletakan korban di dalam lubang itu, tersangka lalu menutup tubuh korban dengan spanduk bekas.

Di atasnya juga diletakan beberapa helai pakaian bekas milik korban dan ditutupi pula dengan karung plastik lalu ditimbun dengan tanah dan bongkahan batu bata.

"Kemudian di atasnya juga ditutupi kembali dengan pakaian bekas selanjutnya ditutupi tanah kembali dan diratakan," ujar dia.

Setelah rata, tersangka juga membuat sebuah papan lalu diletakan sebagai penanda atau nisan makam istrinya tersebut.

Di atas makam itu tersangka juga menutupinya dengan kasur yang ia gunakan untuk tidur.

Pelaku tidur di atas makam istrinya sampai para tetangga curiga dan pembunuhan itu terbongkar, sekitar 40 hari berselang.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau Pasal 338 KUHP.

"Kekerasan dalam rumah tangga mengakibatkan matinya korban dengan ancaman pidana 15 tahun dan atau barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun dan atau diancam dengan pidana penjara maksimum KDRT 15 tahun penjara," ujar dia.

Melamun di Kamar

Suami, M (70) di Kabupaten Indramayu yang tega membunuh dan mengubur istrinya sendiri, J (65) di bawah tempat tidur kamar rumah diduga mengalami depresi.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto kepada Tribuncirebon.com berdasarkan keterangan warga di Mapolres Indramayu, Minggu (6/9/2020).

Kapolres mengatakan, saat mayat korban ditemukan warga, suaminya tersebut terlihat tengah duduk melamun di kamar tersebut.

"Masyarakat, kepala desa dan RT menemukan bapak M sedang duduk melamun di kamar tersebut," ujar dia.

AKBP Suhermanto menjelaskan, warga awalnya memaksa memasuki rumah korban melalui jendela setelah terduga pelaku tidak kunjung membukakan pintu.

Warga curiga ada bau yang sangat menyengat dari dalam rumah korban.

Terlebih, korban sudah sekitar 40 hari tidak terlihat, kepada warga terduga pelaku beralasan bahwa istrinya itu pergi dari rumah.

"Akhirnya setelah masuk, masyarakat mencari sumber bau tersebut akhirnya ditemukan di bawah kasur tempat tidur, setelah digali warga menemukan kaki korban," ujarnya.

Kini mayat korban sudah dibawa ke RS Bhayangkara Losarang untuk dilakukan otopsi.

Sedangkan suami korban atau terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Indramayu.

Masih dijelaskan Kapolres, kasus tersebut masih didalami petugas kepolisian. Saat dimintai keterangan, keterangan dari terduga pelaku pun masih berubah-ubah.

"Korban diduga meninggal dunia kurang lebih 40 hari berdasarkan hitungan warga," ucapnya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved