Kasus Mayat Dikubur di Dalam Kamar di Indramayu Terbongkar, Suami Korban Jadi Tersangka
Polisi akhirnya menetapkan, M (65) warga Desa/Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu sebagai tersangka
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Polisi akhirnya menetapkan, M (65) warga Desa/Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu sebagai tersangka pembunuhan terhadap istrinya sendiri, J (65).
Usai dibunuh, J dikuburkan dengan cara tidak manusiawi, ia dikubur di bawah tempat tidur kamar mereka dengan kaki menekuk dan masih menggenakan baju sehari-hari.
Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto mengatakan, penetapan tersangka akhirnya bisa dilakukan setelah dilakukannya autopsi terhadap jenazah korban dan berdasarkan pengakuan tersangka.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP beserta otopsi bahwa kami simpulkan kejadian kemarin pelakunya adalah suaminya sendiri atas nama M umur 65 tahun," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hamzah Badaru saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (8/9/2020).
• Harga Motor Bebek Didiskon Hingga Rp 250 Ribu
Kapolres menjelaskan, tersangka tidak mengingat secara pasti kapan kejadian pembunuhan itu ia lakukan.
Tersangka hanya mengingat kejadian itu terjadi pada hari Minggu di bulan Agustus 2020 pukul 19.00 WIB, saat itu ia membunuh korban karena kesal dimintai uang untuk belanja.
Tersangka membunuh istrinya itu dengan cara dicekik hingga meninggal dunia.
Kejadian itu terbongkar setelah warga menemukan jenazah korban pada Sabtu (5/9/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.
Awalnya warga merasa tidak nyaman dengan bau busuk yang sangat menyengat dari dalam rumah korban.
Selain itu, warga juga curiga soal istri tersangka yang sudah sebulan lebih tidak terlihat keberadaannya.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, satu buah cangkul, satu buah buku nikah, satu buah spanduk warna hitam, dua buah karung plastik bekas, satu potong kain tapi, satu papan, lima potong pakaian bekas, dua potong kayu yang digunakan tersangka mengukur tubuh korban, dan bongkahan bata.
Adapun hasil otopsi korban, selain tubuh yang sudah membusuk juga ditemukan tanda-tanda trauma tumpul dileher berupa patah tulang lidah bagian kanan yang dapat menyumbat saluran pernapasan dan mengakibatkan mati lemas.
• Bukannya Dibawa ke Rumah Sakit, Sopir Ambulans Ini Malah Perkosa Pasien Corona yang Dibawanya
AKBP Suhermanto menjelaskan, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau Pasal 338 KUHP.
"Kekerasan dalam rumah tangga mengakibatkan matinya korban dengan ancaman pidana 15 tahun dan atau barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun dan atau diancam dengan pidana penjara maksimum KDRT 15 tahun penjara," ujar dia.