Sosialisasi Pergub soal Adaptasi Kebiasaan Baru Tak Cukup Lewat Medsos, Harus Turun ke Lapangan

Mayoritas warga khususnya di pedesaan, dinilai masih belum mengetahui kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ichsan
istimewa
Sosialisasi Pergub soal Adaptasi Kebiasaan Baru Tak Cukup Lewat Medsos, Harus Turun ke Lapangan 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mayoritas warga khususnya di pedesaan, dinilai masih belum mengetahui kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jawa Barat.

Koordinator Sub Divisi Pengawasan Massa dan Penegakan Aturan Gugus Tugas Percepatan dan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Dedi Taufik, mengatakan pola komunikasi dan sosialisasi tidak bisa mengandalkan teknologi informasi. (Medsos). Sosialisasi pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan terus dilakukan secara masif kepada masyarakat secara langsung.

Taufik mengatakan pihaknya bersama tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 yang lain membentuk program khusus untuk mendatangi warga secara langsung bernama Patroli Edukasi Masker Dilembur (Sipelem). Kegiatan ini pun menyasar kawasan yang dianggap rawan pelanggaran protokol kesehatan, seperti kawasan industri.

“Kita memanfaatkan teknologi informasi di media sosial, pasti. Tapi, datang langsung ke daerah-daerah pun penting. karena masih banyak yang belum tahu atau memahami mengenai aturan denda tak memakai masker ini,” ucap Taufik, Jumat (4/9).

Selama Agus Mulyadi Dirawat karena Positif Covid-19, Tugas Sekda Kota Cirebon Digantikan Asda

Pekan ini, ada sejumlah daerah yang yang menjadi sasaran, yakni di Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Tasikmalaya. Lalu, di kawasan priangan timur, program ini dilaksanakan bersama Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum.

Kegiatan diawali dengan sosialisasi di Desa Giriawas, Kabupaten Garut. Setelah itu, mereka mengunjungi Desa Banjarwangi dan Sukawangi. Kegiatan sosialisasi berakhir di Desa Taraju, Kabupaten Tasikmalaya.

Dengan sosialisasi yang masif, Ia berharap kedisiplinan masyarakat perdesaan terapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan dengan sabun meningkat.

Sementara itu, Uu Ruzhanul Ulum mengatakan Pemerintah Provinsi Jabar sudah meluncurkan aplikasi bernama Sicaplang (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran) supaya penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan dapat berjalan optimal.\

Di Ciamis Kini KTP, KK maupun Akta Kelahiran yang Sudah Jadi Diantar Gratis ke Rumah Pemohon

Sicaplang akan mencatat jenis dan jumlah pelanggaran yang dilakukan hingga sanksi yang diberlakukan merujuk Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020. Petugas Satpol PP Jabar yang melakukan pencatatan di aplikasi ini pun sudah diberikan pelatihan. Saat menemukan pelanggar, petugas akan mencatat identitas pelanggar tersebut.

"Sosialisasi ini akan tetap dilakukan. Sekarang di wilayah Jabar bagian Timur. Selanjutnya, sosialisasi akan dilakukan di Jabar bagian Utara dan wilayah lainnya," ucapnya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved