Perajin Senapan Angin di Cipacing Diminta Gabung Koperasi Agar Tak Terjerumus Bikin Senpi Rakitan
Perajin senapan angin yang ada di Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, diminta bergabung dengan Koperasi Senapan Angin Cipacing.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Para perajin senapan angin yang ada di Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, diminta bergabung dengan Koperasi Senapan Angin Cipacing (Kocima). Ada berbagai keuntungan yang didapat seandainya bergabung.
Ketua Kocima Jatinangor, Cucu Suryaman, mengatakan, selain mengajak perajin, pihaknya juga mengajak bengkel, dan seller agar ikut bergabung dengan koperasi senapan angin tersebut untuk memudahkan pendataan, proses perizinan, dan tertib administrasi.
"Saat ini masih banyak perajin sangin (senapan angin) yang belum menjadi anggota koperasi," ujar Cucu di Kawasan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jumat (4/8/2020).
Menurutnya, dengan menjadi anggota koperasi, tentunya akan membantu pemasaran para perajin, meningkatkan kualitas produksi, dan agar perajin tidak terjerumus pembuatan senapan api rakitan.
Hal tersebut dilakukan karena dia tidak ingin ada perajin senapan di Cipacing yang nantinya salah langkah, sehingga harus berurusan dengan aparat hukum.
"Dengan menjadi anggota koperasi akan banyak keuntungannya, karena Kocima ini selalu mendapat pembinaan dari Polri," katanya.
Untuk saat ini, kata Cucu, tercatat ada 120 orang perajin dan seller sangin yang telah tergabung menjadi anggota Kocima, termasuk Koperasi Bina Karya yang merupakan wadah para perajin, bengkel, dan seller sangin.
"Tapi, masih banyak yang belum gabung, baik Koperasi Bina Karya maupun Kocima," ucap Cucu.
Pihaknya meminta Pemkab Sumedang agar ikut membantu kepada para perajin dan bengkel senapan, terkait kemudahan izin usaha.
Kemudian, pemkab juga diharapkan bisa memberikan bantuan kepada perajin untuk meningkatkan produksi, pemasaran, dan bisa memiliki mesin yang modern.
"Kami berharap pihak terkait ikut mendorong kelancaran terbitnya izin surat keterangan pembuatan/roduksi dan pemasaran sangin kaliber 4.5 mm dari Mabes Polri, yang sampai saat ini dalam proses pengurusan," katanya. (*)
• Pemerintah Gabungkan NIK dan NPWP, Semua Orang Bakal Bayar Pajak Penghasilan? Ini Penjelasannya
• Jam Malam Diterapkan di Kota Bandung Agar Tak Ada Kerumunan? Oded: Kami Bahas Dulu