Kasus Korupsi di BUMD PD Sindangkasih Multi Usaha Majalengka, Jaksa Periksa 15 Orang Saksi
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditanganinya, Kejaksaan Negeri Majalengka tengah
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA - Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditanganinya, Kejaksaan Negeri Majalengka tengah memeriksa 15 saksi.
Diketahui, dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi di perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, Dede Sutisna mengatakan pihaknya sudah memeriksa sebanyak 15 orang saksi.
Saksi itu, berasal dari kalangan internal maupun eksternal dari perusahaan tersebut.
• Diantar Ribuan Pendukung, Abu Bakar Sidik-Sirojudin Daftar ke KPU Kabupaten Sukabumi
"Ada 15 orang yang sudah dimintai keterangan dalam kasus tersebut," ujar Dede, Jumat (4/9/2020).
Dirinya menjelaskan, saat ini pihaknya sudah menurunkan surat perintah penyidikan.
Yang mana, kasus tersebut sudah naik satu tingkat dari penyelidikan.
"Kami sudah menurunkan surat perintah penyidikan, artinya belum menetapkan tersangka," ucapnya.
Oleh karena itu, pihaknya masih akan mengembangkan kasus tersebut.
• Alhamdulillah, Ibu di Sumedang yang Positif Corona Saat Melahirkan Sudah Sembuh, Bagaimana Bayinya?
Sebab, penyidikan itu esensinya membuat terang suatu tindak pidana guna menemukan tersangkanya.
"Harapannya, sebagai putra daerah, kami bertanggung jawab dan akan mengungkap dalang dalam kasus tersebut. Agar ke depannya perusahaan daerah lainnya bisa serius dan menyumbang pendapatan asli daerah," jelas dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kepala-kejaksaan-negeri-majalengka-dede-sutisna.jpg)