Sidang Jerinx Digelar Virtual, Kasus Ujaran Kebencian IDI Kacung WHO
Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo, mengatakan pihaknya akan mengajukan lagi upaya penangguhan penahanan ke pihak PN Denpasar.
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menerima pelimpahan berkas dari penuntut umum terkait kasus ujaran kebencian, yakni terkait unggahan 'IDI kacung WHO' dengan tersangka I Gede Ari Astina alias Jerinx SID. Setelah menerima pelimpahan berkas, pihak PN Denpasar langsung menunjuk dan menetapkan majelis hakim dan panitera pengganti yang nanti menangani perkara ini.
Kepala PN Denpasar Sobandi mengatakan pihaknya menunjuk tiga orang hakim untuk mengadili drummer grup band Superman Is Dead (SID) itu. "Perkara Jerinx baru terima pelimpahan berkas dari Kejati Bali, dan kami menetapkan majelis hakim untuk menangani perkara itu, yaitu Ida Ayu Adnya Dewi, I Made Pasek, dan I Dewa Made Budi Watsara," kata Sobandi, Kamis (3/9).
Sobandi mengatakan persidangan pertama perkara nomor 828/Pid.Sus/2020/PN Dps itu akan digelar pada Kamis (10/9), di ruang sidang Cakra, PN Denpasar. Sidang akan digelar secara virtual. "Persidangan dilakukan secara online dan live streaming. Akan kami share agar masyarakat yang berminat menyaksikan persidangan perkara bisa ikut memantau," kata Sobandi.
Juru bicara PN Denpasar Made Pase, yang ditunjuk menangani perkara ini, mengatakan karena perkara ini dilimpahkan ke pengadilan, masalah terkait penahanan Jerinx akan menjadi kewenangan majelis hakim. Apakah Jerinx akan tetap ditahan di Polda Bali atau dibawa ke Lapas Kerobokan, menurut Pase, menjadi kewenangan majelis hakim.
Menurut Pase, soal pengajuan penangguhan penahanan oleh Jerinx dan kuasa hukumnya. Made Pasek, diatur oleh Undang-Undang. "Apakah dikabulkan atau tidak itu sepenuhnya kewenangan majelis hakim yang menangani perkaranya," ujarnya.
Sebelumnya, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa hukum Jerinx ditolak oleh pihak kejaksaan. Kasipenkum Kejati Bali Luga A Harlianto mengatakan dengan dilimpahkannya berkas perkara ke pengadilan, maka kewenangan penanganan perkara ada di pengadilan. "Berarti kewenangaan perkara termasuk di antaranya masalah penahanan itu berpindah menjadi kewenangan PN Denpasar," kata Luga.
"Dengan pelimpahan ini, kami sampaikan bahwa permohonan penangguhan penahanan Jerinx dan pengacara itu tidak dapat kami terima. Selanjutnya yang bersangkutan memiliki hak yang sama untuk dapat mengajukan penangguhan penahanan ke majelis hakim yang mengadili perkara ini," ujarnya.
Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo, mengatakan pihaknya akan mengajukan lagi upaya penangguhan penahanan ke pihak PN Denpasar. Menurut Gendo, Jerinx memenuhi prasyarat untuk dijadikan sebagai tahanan kota atau rumah. Ia mengatakan kliennya kooperatif dengan penyidik, sama seperti alasan tidak ditahannya Inspektur Jenderal Napoleon di Bareskrim Polri.
"Lantas apa bedanya dengan JRX yang juga sangat koperatif. Padahal jika ditimbang kasus suap menyuap jauh lebih berat bobot kejahatannya dibanding apa yang JRX lakukan," kata Wayan Gendo dalam keterangan resmi, Kamis (3/9).***