Waktu Setor Nomor Ponsel Diperpanjang, Ini Cara Dapatkan Kuota Gratis Kemendikbud, Bantu PJJ
Evy mengungkapkan, pemberian kuota gratis ini untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan jarak jauh (PJJ).
TRIBUNJABAR.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan program subsidi kuota internet untuk siswa dan guru untuk memudahkan guru dan siswa melakukan kegiatan belajar.
Batas waktu pengajuan nomor telepon seluler atau handphone (HP) dalam program subsidi kuota internet itu pun kini diperpanjang.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbud, Evy Mulyani mengatakan, perpanjangan dilakukan hingga 11 Septermber 2020.
• Pasangan Cellica-Aep dan Yessi-Adly Fairuz Daftar Jumat, Jimmy-Yusni Sabtu untuk Pilkada Karawang
"Sebelumnya, jadwal pendataan dibatasi hingga maksimal 31 Agustus 2020, tapi kini diperpanjang hingga 11 September 2020," kata Evy, Rabu (2/9/2020).
Oleh karena itu, pihaknya mempersilakan seluruh sekolah segera melengkapi data nomer HP siswa dan guru untuk menerima subsidi kuota internet.
Adapun pengisian data tersebut dilakukan melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Cara mendapatkannya
Evy mengungkapkan, pemberian kuota gratis ini untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan jarak jauh (PJJ).
Kemendikbud akan memberikan kuota internet gratis kepada siswa sebesar 35 GB per bulan dan guru 42 GB per bulan.
Adapun mahasiswa dan dosen masing-masing 50 GB per bulan.
• Mulai 5 September, Pengguna Tol Padalarang dan Padaleunyi Dikenakan Tarif Baru
Rencananya, Kemendikbud akan memberikan subsidi kuota internet untuk siswa dan guru maupun mahasiswa dan dosen selama empat bulan yakni September hingga Desember 2020.
Adapun langkah-langkahnya, seluruh kepala satuan pendidikan atau sekolah melengkapi nomor ponsel penerima subsidi.
Pengisian data melalui aplikasi Dapodik.
Kuota internet akan dikirim ke nomor ponsel yang dimasukkan ke aplikasi tersebut.
Dapodik sendiri berfungsi untuk menjaring data pokok pendidikan (Satuan Pendidikan, Peserta Didik serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang akan dimanfaatkan dalam berbagai kebijakan pendidikan.
Pengisian data maksimal pada 11 September 2020.