Minggu, 12 April 2026

Khusus Pekerja Penerima Bantuan Subsidi Upah, Waspadai Penipuan dan Pencurian Data Lewat Medsos

Pencurian lewat media sosial itu menggunakan akun palsu yang mengatasnamakan BPJamsostek

Tribunjabar.id/Kisdiantoro
ILUSTRASI - Uang tunjangan hari raya atau THR. 

TRIBUNJABAR.ID - Para pekerja, khususnya penerima subsidi upah atau subsidi gaji (BSU), diimbau agar selalu waspada terhadap munculnya potensi penipuan hingga pencurian data.

Dirut BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) Agus Susanto mengatakan pihaknya mendapati ada upaya pencurian data via media sosial.

Pencurian lewat media sosial itu menggunakan akun palsu yang mengatasnamakan BPJamsostek.

“Saya tegaskan bahwa syarat penerima BSU ini mutlak berdasarkan kriteria dari Permenaker 14 tahun 2020," ujarnya melalui keterangan tertulis, yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (1/9/2020).

Jika ada pekerja yang merasa kriterianya telah terpenuhi sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, cukup menunggu dana ditransfer ke rekening.

Dia juga mengingatkan kepada para pekerja penerima BSU agar tidak perlu memberikan data atau informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.

Untuk wewenang pengkinian data terkait program BSU hanya dapat dilakukan oleh HRD perusahaan langsung ke sistem BPJamsostek.

Untuk Informasi lebih lanjut mengenai program BPJAMSOSTEK dan BSU, masyarakat dapat mengakses akun media sosial resmi BPJAMSOSTEK @bpjs.ketenagakerjaan pada Instagram, @bpjstkinfo pada platform Twitter, dan BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook.

Semua akun itu sudah berstatus Terverifikasi.

"Kami sangat mengharapkan kerja sama semua pihak agar proses pengumpulan nomor rekening pekerja calon penerima BSU ini berjalan dengan lancar agar dana BSU yang diterima para pekerja peserta BPJamsostek dapat dimanfaatkan dengan baik dan perekonomian Indonesia kembali normal," katanya.

Seperti diketahui, penyaluran bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta, pemerintah memang menggunakan data BPJamsostek.

BPJamsostek bertugas untuk mengumpulkan dan memvalidasi 15,7 juta pekerja yang akan menerima bantuan.

Ditargetkan penyaluran bantuan subsidi gaji akan diselesaikan hingga akhir September 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penerima Subsidi Gaji, Waspada Penipuan dan Pencurian Data"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved