3 Juta Pekerja Siap-siap Ditransfer Bantuan Subsidi Gaji

Hal itu jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020

Tribunjabar.id/Kisdiantoro
ILUSTRASI - Uang bantuan bagi warga terdampak wabah virus corona/Covind-19. 

TRIBUNJABAR.ID - Tiga juta pekerja data calon penerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji (BSU) sudah diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Data itu diserahkan BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) sesuai dengan kesepakatan untuk tahap kedua penyaluran ini.

Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto mengatakan dari target calon penerima BSU 15,7 juta, sudah terkumpul 14,2 juta nomor rekening.

Agus mengaku pihaknya sudah memvalidasi berlapis sampai dengan tiga tahap hingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 11,3 juta.

“Dari jumlah tersebut, telah kami serahkan sebanyak total 5,5 juta data peserta dalam dua tahap," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (1/9/2020).

Alternatif pertama, pihak BPJamsostek akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang.

Hal itu jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Alternatif kedua adalah apabila data peserta tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permenaker, nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BSU.

Jumlah data rekening peserta tidak valid ini mencapai 1,6 juta orang.

"Kami terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan, dengan batas waktu telah diperpanjang hingga 15 September 2020. Kami juga berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang dikonfirmasi ulang," katanya.

Sebelumnya, pada 24 Agustus, BPJamsostek telah menyerahkan 2,5 juta data pekerja calon penerima subsidi gaji kepada Kemenaker.

Kemudian, 27 Agustus, Presiden Joko Widodo mulai meluncurkan program bantuan tersebut.

Adapun syarat penerima BSU adalah warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Selain itu, peserta juga membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai informasi, pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk bantuan subsidi gaji yang disalurkan kepada 15,7 juta pekerja swasta (Non-BUMN/BUMD serta Non-PNS) senilai Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Dengan kriteria pekerja tersebut harus berpenghasilan di bawah Rp 5 juta dan aktif menjadi peserta BPJamsostek hingga 30 Juni 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Juta Data Penerima Subsidi Gaji Telah Diserahkan, Segera Ditransfer"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved