Ini Dugaan Alasan Perusahaan Telat Setor Rekening Karyawan yang Seharusnya Terima BLT Rp 600 Ribu
Banyaknya perusahaan yang belum menyetorkan rekening pekerja yang harusnya menerima bantuan Rp 600 ribu diduga karena perusahaan menunggak iuran BPJS
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah berdalih banyaknya perusahaan yang belum menyetorkan rekening pekerja yang harusnya menerima bantuan Rp 600 ribu diduga karena perusahaan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Masuk keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan menjasi satu syarat bisa mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) empat bulan itu.
"Kalau pemerintah bilang perusahaan telat menyetorkan rekening, analisis kami, banyak perusahaan yang menunggak atau tidak membayar bahkan mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan," ujar Sabilar Rosyad, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jabar saat dihubungi via ponselnya, Minggu (30/8/2020).
BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan sosial standar yang diberikan pemerintah untuk warganya.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan perusahaan dan pekerja setiap bulannya. Jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan meliputi jaminan kecelakaan, kematian, pensiun dan hari tua.
"Harusnya pemerintah tahu kalau perusahaan berdalih telat menyerahkan rekening itu pasti salah satunya karena nunggak iuran BPJS TK," ujar dia.
Seperti diketahui, telatnya perusahaan menyerahkan rekening karyawannya jadi kendala pencairan bantuan untuk pekerja di bawah Rp 5 juta.
• Made dan Castillion Tak Diikutkan dalam Gim Internal Persib Bandung karena Cedera, Begini Kondisinya
"Banyak kejadian upah pekerjanya dipotong tiap bulan tapi ternyata oleh perusahaan tidak dibayarkan. Advokasi kami seringkali melaporkan perusahaan itu dengan dugaan penggelepan," ucap dia.
BPJS Ketenagakerjaan juga sebenarnya bisa melaporkan perusahaan yang menunggak itu ke kejaksaan yang akan ditangani Jaksa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Jaksa sebenarnya menunggu. Kalau BPJS TK melaporkan perusahaan yang menunggak itu ke kejaksaan, bisa jadi ditindaklanjuti," ucap dia.
• Daftar Mobil Lelang Hasil Sitaan Harga Rp 20-30 Jutaan, Merek Daihatsu Xenia hingga Mitsubishi Kuda
Ketua SPS Jabar, Roy Jintho, menambahkan, selain banyaknya perusahaan yang menunggak, ada juga dugaan lain penyebab keterlambatannya.
"Karena banyak karyawan yang tidak punya nomor rekening karena upahnya masih manual. Di masa pandemi, bikin rekening butuh waktu. Karena itu, kami berharap pemerintah memperpanjang waktu penyerahan rekeningnya," ucap Roy Jintho.
Ia menambahkan, jika keterlambatan penyerahan rekening karena kelalaian perusahaan, maka perusahaan harus mengganti rugi. (*)