Tak Pakai Masker saat Resepsi Pernikahan, Pasangan Pengantin Ini Dihukum Push Up oleh Polisi

Acara pernikahan ini digelar salah seorang warga di Desa Randugong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Editor: Ravianto
Kompas.com/tangkapan layar
Seorang mempelai laki-laki dihukum push up. 

TRIBUNJABAR.ID, PASURUAN - Peristiwa resepsi pernikahan di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, dibumbui dengan adegan konyol.

Gara-garanya, karena kedua mempelai pengantin tidak mengenakan masker saat di pelaminan, sang pengantin pria dihukum push up oleh polisi. ( pengantin dihukum push up karena tak pakai masker )

Acara pernikahan ini digelar salah seorang warga di Desa Randugong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Saat melakukan pengecekan protokol kesehatan di lokasi acara tersebut, polisi menemukan banyak warga yang datang tidak menggunakan masker.

Termasuk kedua mempelai yang duduk di atas pelaminan.

Mengetahui hal itu, Aipda Harid Kurniawan selaku Bhabinkamtibmas desa setempat langsung naik ke atas pelaminan dan meminta mempelai pria untuk push up.

Rekaman video yang memperlihatkan aksi Bhabinkamtibmas menghukum mempelai pria tersebut diketahui sempat viral di media sosial.

Saat dikonfirmasi terkait rekaman video itu, Aipda Harid membenarkannya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (26/8/2020) di rumah mempelai perempuan.

Setelah memberikan hukuman, ia langsung mengenakan masker kepada mempelai pria itu dan juga membagikan masker kepada para tamu lainnya.

"Kita memang oleh Bapak Kapolres disiapkan masker, jadi waktu itu saya bawa 50 masker," katanya melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (28/8/2020).

Meski sempat menjadi perhatian warga, namun usai memberikan masker tersebut acara pernikahan tetap berjalan lancar. (Andi Hartik)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Acara Pernikahan Tak Mengindahkan Protokol Kesehatan, Polisi Geram dan Minta Mempelai Pria Push Up"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved