Sudah Cek Rekening tapi Belum Dapat BLT Karyawan Swasta? Ini Beberapa Kemungkinan Faktor Penyebabnya
Anda pekerja swasta gaji di bawah Rp 5 juta tapi belum dapat bantuan BLT atau subsidi gaji?
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Anda pekerja swasta gaji di bawah Rp 5 juta tapi belum dapat bantuan BLT atau subsidi gaji?
Perlu diketahui, BLT tersebut mulai disalurkan per 27 Agustus 2020.
Pekerja atau karyawan swasta yang kebagian BLT itu bakal mendapatkan Rp 1,2 juta dalam sekali pencairan.
Pasalnya, dalam satu kali pencairan langsung dua kali pembayaran.
• Terpopuler: Anda Pekerja Swasta Belum Dapat Uang Bantuan 600 Ribu? Ini Kata Menaker
Satu kali atau satu bulan pembayaran sebesar Rp 600 ribu.
Sementara totalnya, satu pekerja swasta bakal mendapatkan Rp 2,4 juta.
Demikian, bantuan tersebut diberikan selama empat bulan.
Bagi Anda yang belum mendapatkan bantuan itu, bisa jadi ini faktor penyebabnya:

1. Tak Memenuhi Kriteria
Dikutip dari TribunJakarta, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenake) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
• Bantuan Rp 2,4 Juta untuk UMKM Sudah Diluncurkan, Anda Mengajukan? Tinggal Cek Rekening
d. Pekerja/buruh penerima upah;
e. Memiliki rekening bank yang aktif;