Artis Tersandung Narkoba

BREAKING NEWS Jamal Preman Pensiun Ditangkap Polisi, Ikang Sulung Ditangkap Lagi-lagi Karena Narkoba

Namun, dia ditangkap lagi anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung karena kasus yang sama.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ravianto
tribunjabar/mega nugraha
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Jaya Sampurna (depan) menjelaskan penangkapan Jamal Preman Pensiun (belakang baju tahanan oranye). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Zulfikar alias Ikang Sulung (39)‎, pemeran tokoh Jamal di sinetron Preman Pensiun baru saja selesai menjalani rehabilitasi ketergantungan narkoba milik BNN di Lido, Bogor.

Namun, dia ditangkap lagi anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung karena kasus yang sama. ( Jamal Preman Pensiun ditangkap karena narkoba )

Ikang panggilan sehari-harinya, ditangkap di kosan miliknya di Jalan Cisaranten Kecamatan Arcamanik Kota Bandung pada Kamis (27/8/2020). Kali ini, dia akan terhindar dari rehabilitasi. Saat dihadirkan, dia tampak mengenakan pakaian tahanan dan meminta maaf.

" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen loading="lazy">

"Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga kepada masyarakat atas apa yang saya alami ini. Jangan sampai mengalami apa yang saya alami," ujar dia.

Dia tidak main di Preman Pensiun 4 yang tayang pada momen Ramadhan. Selama pandemi Covid 19, jobnya sebagai aktor berkurang.

"Memang agak berat ketika baru keluar rehab lalu kena lagi. Situasi sedang lock down karena pandemi Covid 19 dan memang pekerjaan dan lainnya sedang sulit bagi saya dan banyak hal lagi," ucapnya.

Sejak selesai menjalani rehabilitasi, dia baru pertama lagi mengkonsumsi sabu yang dia beli dari pria berinisial Aa seharga Rp 500 ribu. Aa juga ditangkap.

"Terakhir kemarin saya tergoda untuk memakai lagi, itu yang pertama kemudian saya berujung di sini," ujar dia.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan besar kemungkinan Ikang akan menjalani proses hukum alias tidak akan menjalani rehabilitasi lagi. Tapi, itu nanti tergantung dari penyidik.

"Nanti tergantung penyidik. Yang penting kami sebagai penyidik menyimpulkan fakta yang ada. Nanti terserah hakim yang memutuskan," ujar dia. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved