Breaking News

Artis Tersandung Narkoba

5 Fakta Pelawak Ikang Sulung Pemeran Jamal di Preman Pensiun, Lagi-lagi Tersandung Kasus Narkoba

Lama tak muncul di layar kaca, pelawak Ikang Sulung atau yang bernama asli Zulfikar itu kembali tersandung dugaan kasus narkoba.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Yongky Yulius
TribunJabar/Istimewa
Ikang Sulung pemeran Jamal Preman Pensiun kembali terjerat kasus narkoba 

TRIBUNJABAR.ID - Lama tak muncul di layar kaca, pelawak Ikang Sulung atau yang bernama asli Zulfikar itu kembali tersandung dugaan kasus narkoba.

Hanya selang setahun, ia kembali ditangkap polisi.

Pelawak berusia 39 tahun itu diamankan di sekitar Jalan Cisaranten pada Kamis (27/8/2020) karena memiliki sabu-sabu.

Ikang Sulung terkenal dengan perannya di sinetron Preman Pensiun.

Namun, ia tidak muncul di season terbaru sinetron tersebut.

Nama panggung Ikang Sulung tak lepas dari kariernya sebagai pelawak.

Jauh sebelum berperan sebagai Jamal di Preman Pensiun, dia lebih dulu aktif di dunia lawak.

Menurut TribunnewsWiki.com, tahun 2008 Zulfikar tergabung dalam sebuah grup lawak bernama Sulung.

Oleh sebab itu, ia lebih dikenal sebagai Ikang Sulung.

Ia dan grup lawaknya sempat mengikuti kontes Audisi Pelawak TPI (API) pada 2008.

Bahkan, Zulfikar dkk masuk ke Grand Final API 2.

Sayangnya, mereka kalah dari grup lawak Bemo asal Jakarta.

API, pada waktunya, banyak mengeluarkan pelawak yang dikenal.

Seperti Sule dan grup lawak Bajaj seperti Melki, Aden, dan Isa.

Selain grup lawak, Zulfikar juga pernah tergabung dalam P-Project dan beberapa kali main sinetron.

Barulah karier dari pria lulusan Universitas Padjadjaran ini melejit saat membintangi Preman Pensiun.

Berikut ini lima fakta Ikang Sulung.

1. Tokoh Jamal ikonik

Wajahnya tak muncul di Sinetron Preman Pensiun 4. Apa kabar Ikang Sulung pemeran Jamal?
Wajahnya tak muncul di Sinetron Preman Pensiun 4. Apa kabar Ikang Sulung pemeran Jamal? (Istimewa)

Jamal terakhir kali muncul dalam Preman Pensiun 3 yang ditayangkan di RCTI.

Dalam cerita, Jamal menjadi lawan Kang Mus. Ia adalah preman yang berciri khas memakai topi koboi dan mengunyah permen karet.

Permusuhan Jamal dengan Kang Mus dan Kang Bahar bermula ketika Jamal ditangkap polisi dan dipenjara karena kasus di Dago.

Kang Bahar dan Kang Mus membiarkan Jamal mendekam dipenjara.

Oleh sebab itu, Jamal memutuskan untuk menentang Kang Bahar dan Kang Mus.

Karakter Jamal digambarkan memakai topi koboi. Ia juga bergaya petantang-petenteng dan kerap membuat ulah.

Jamal berambisi untuk merebut wilayah kekuasaan Kang Mus hingga anak buahnya kerap disuruh bekerja keras.

Bos preman itu bermarkas di depan Gedung Merdeka, Jalan Asia-Afrika, Bandung.

Ada minuman yang disukai oleh Jamal, yaitu es teh lemon.

2. Terjerat kasus narkoba

nostalgia Jamal yang diperankan oleh Zulfikar alias Ikang Sulung
nostalgia Jamal yang diperankan oleh Zulfikar alias Ikang Sulung (Kolase Tribun Jabar (Istimewa/Youtube RCTI))

Sama seperti tokoh yang diperankannya, Ikang Sulung ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkoba.

Kepala Satnarkoba Polrestabes Bandung kala itu, AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan polisi menangkap Ikang Sulung di Apartemen Gateway Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Sabtu (20/7/2019) dini hari.

"Memang benar kami mengamankan seorang bernama Zulfikar pada Sabtu (20/7/2019) dini hari di salah satu apartemen di Bandung," ujar Irfan di kantornya, Jalan Sukajadi, Minggu (21/7/2019).

Ia mengatakan, polisi mendatangi apartemennya karena mendapat laporan masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika.

Saat digeledah, ternyata memang ada Zulfikar, akrab disapa Jamal Preman Pensiun.

"Betul, ada cangklong dan bong berisi sabu-sabu. Demikian ya," ujar dia.

3. Direhabilitasi

Pemeran di sinetron Preman Pensiun Zulfikar alias Jamal alias Ikang Sulung mendatangi kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar, di Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Senin (22/7/2019).
Pemeran di sinetron Preman Pensiun Zulfikar alias Jamal alias Ikang Sulung mendatangi kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar, di Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Senin (22/7/2019). (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Permohonan Ikang Sulung untuk rehabilitasi dikabulkan. Ia direhabilitasi di Pusat Rehabilitasi BNN.

‎"Alhamdulillah, Ikang Jamal (Zulfikar) akan direhabilitasi di Pusat Rehabilitasi Narkotika BNN di Sukabumi. Akan diberangkatkan besok Kamis (25/7/2019)," ujar pengacara Zulfikar, Hengky Solihin, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribun pada Rabu (24/7/2019).

Sejak ditangkap, pihaknya langsung mengajukan surat permohonan rehabilitasi.

Pada Senin (22/7/2019), Zulfikar mendatangi kantor BNNP Jabar di Jalan Soekarno-Hatta sebagai bagian dari proses pengajuan direhabilitasi.

Zulfikar menjalani pemeriksaan kesehatan hingga wawancara dengan tim dari BNNP Jabar. Setelah semua proses dilalui, pengajuan rehabilitasinya akhirnya disetujui.

4. Media Sosial

Ikang Sulung aktif di Instagram-nya. Ia menawarkan produk jualannya di media sosial tersebut.

Produk yang dijualnya adalah makanan ringan dari pisang.

Ia juga kerap membagikan foto kegiatannya saat mengendarai motor.

Tak sedikit penggemar yang rindu akan tokohnya yang mengenakan topi koboi.

5. Kembali Ditangkap

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Jaya Sampurna (depan) menjelaskan penangkapan Jamal Preman Pensiun (belakang baju tahanan oranye).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Jaya Sampurna (depan) menjelaskan penangkapan Jamal Preman Pensiun (belakang baju tahanan oranye). (tribunjabar/mega nugraha)

Kapolrestabes menerangkan, penangkapan Ikang bermula saat polisi mengamankan Aa di Jalan Arcamanik yang mengambil sabu-sabu di lokasi tempelan karena menggunakan modus tempel.

Kepada polisi, Aa mengaku mendapat sabu-sabu dari seorang pria yang kini sedang diburu. Pengakuannya, Aa akan mengkonsumsi sendiri.

"Tapi pengakuan tersangka Aa, dia juga sudah menjual sabu ke seorang seniman dalam hal ini Zulfikar alias Jamal pada Senin 23 Agustus seharga Rp 500 ribu," ujar Ulung.

Saat ditangkap di kosan Jamal, polisi menemukan alat isap sabu. Jamal juga dites urin dan hasilnya positif.

Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undnag Narkotika. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun dan paling singkat 4 tahun.

Pantauan Tribun, Jamal mengenakan topi dan baju tahanan Satnarkoba Polrestabes Bandung.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved