Update Kasus Pembakaran Mobil, Via Vallen Makin Geram, Ini Sebabnya

Tindak-tanduk Pije ini terungkap saat rekonstruksi peristiwa pembakaran mobil Alphard Via Vallen di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin

Editor: Ravianto
Istimewa
Pije, pria 41 tahun asal Medan (kiri), tersangka pembakar Toyota Alphard Via Vallen di Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo (kanan) 

TRIBUNJABAR.ID, SIDOARJO - Rekonstruksi kasus pembakaran Mobil Toyota Alphard milik artis dangdut Via Vallen digelar Rabu (26/8/2020)

Dalam reka uang tersebut, Pije, tersangka yang juga penggemar berat sang artis berperilaku aneh.

Kelakuan ini membuat keluarga sang pedangdut gemas. ( kasus pembakaran mobil Via Vallen )

Tindak-tanduk Pije ini terungkap saat rekonstruksi peristiwa pembakaran mobil Alphard Via Vallen di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Rabu (26/8/2020).

Kondisi mobil Via Vallen.
Kondisi mobil Via Vallen. (Instagram Via Vallen)

Dalam rekonstruksi itu pria asal Medan, Sumatera Utara itu menjalani 20 adegan di samping rumah Via Vallen, tempat mobil Alphard diparkir.

Pada adegan ke-15 pelaku menyiramkan cairan bensin ke mobil warna putih yang terparkir di sebelah rumah. Kemudian di adengan 16, pelaku membuang botol itu.

Di adegan ke-17 Pije mengeluarkan korek, membakar kertas dan dibakarkan ke mobil Via. Setelah itu dia kabur meninggalkan lokasi.

Selama menjalani reka ulang, Pije seolah tak merasa bersalah. Dia terlihat tenang, bahkan berulang kali terlihat senyum-senyum.

Keluarga Via Vallen yang menyaksikan itupun merasa gemas. "Saya gemas lihat pelaku yang santai dan sempat senyum-senyum. Kok seperti tidak merasa bersalah," ujar Mella Rossa, adik Via Vallen.

Dia dan keluarga seperti masih trauma dengan peristiwa itu. Apalagi, mobil mewah itu dibeli dari hasil jerih payah kerja keras kakaknya.

Peristiwa pembakaran mobil itu terjadi Selasa (30/6/2020) lalu. Toyota Alphard seharga Rp 1 miliar lebih yang sedang parkir di samping rumah tiba-tiba terbakar pada dinihari. Hampir seluruh body mobil terbakar habis, tinggal kerangka.

Tak lama berselang, diketahui pelaku adalah Pije, pria 41 tahun asal Medan. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, dia dijerat pasal 187 dengan junto 406 KUHP dengan ancam hukuman 12 tahun penjara.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Ambuka Hardi, rekontruksi digelar untuk meyakinkan jaksa atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku tersebut sudah melawan hukum.

"Motifnya sakit hati. Dan dalam perkembangannya, dalam penyidikan tidak ditemukan adanya aktor intelektual di balik kasus ini," ujar Kasat Reskrim.

Sosok PIje

Berdasarkan data di KTP, Pije adalah warga Jalan Pabrik Tenun, Lingkungan V, Kecamatan Medan Petisah, Medan.

Menurut Nining, Kepling V, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah, Pije bersama keluarganya sudah meninggalkan alamat tersebut setelah rumahnya dijual.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved