Rabu, 22 April 2026

ICW Desak KPK Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Suap Jaksa Pinangki, Begini Alasannya

ICW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih penanganan perkara kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Kejaksaan Agung

Editor: Dedy Herdiana

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch ( ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengambil alih penanganan perkara kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dai Kejaksaan Agung.

"ICW menagih komitmen dan keberanian dari Pimpinan KPK untuk segera mengambil alih penanganan perkara yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Kejaksaan Agung," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, demikian dikutip Tribunjabar.id dari Kompas.com, Kamis (27/8/2020).

Kurnia menilai ada dua alasan mengapa KPK mesti mengambilalih kasus ini.

Danjen Kopassus Dipindahkan ke Papua Barat, Panglima TNI Mutasi 62 Perwira Tinggi

Pertama , Kejaksaan Agung sangat lambat membongkar praktik suap yang dilakukan Pinangki.

Kedua, praktik suap-menyuap tersebut dilakukan oleh seorang penegak hukum dan terhadap penegakan hukum.

"Hal ini penting dilakukan, agar obyektivitas dan independensi penanganan perkara tetap terjamin," ujar Kurnia.

Ia mengatakan, pengambilalihan penanganan perkara oleh KPK juga bukan sesuatu hal yang haram dilakukan sebagaimana diatur dalam UU KPK. Pasal 10 A UU KPK menyebutkan bahwa KPK berwenang mengambil alih penyidikan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan Kepolisian dan Kejaksaan.

Cerita Luna Maya Soal Korea Selatan, Mulai Tempat Nongkrong Favorit hingga Kuliner yang Disukainya

Terlebih, subyek perkara ini adalah seorang penegak hukum (jaksa) dan KPK secara kelembagaan diberikan kewenangan berdasarkan Pasal 11 UU KPK untuk menangani perkara yang melibatkan unsur Kejaksaan Agung.

"Jika KPK telah memutuskan untuk mengambil alih penanganan perkara maka Kejaksaan Agung berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak berhak untuk menolak langkah tersebut," kata Kurnia menambahkan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango berharap, Kejaksaan Agung berinisiatif menyerahkan kasus dugaan suap yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari ke KPK.

"Saya tidak brbicara dengan konsep pengambilalihan perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019, tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi trsebutlah yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK," kata Nawawi saat ditanya soal kemungkinan ambil alih kasus jaksa Pinangki, Kamis (27/8/2020).

Mendikbud Nadiem Sebut BLT untuk Guru Honorer Belum Bisa Cair, Ini Alasannya

Sementara itu, Kejaksaan Agung akan tetap menangani kasus dugaan suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Hari menuturkan, tidak ada istilah inisiatif menyerahkan kasus. Namun, menurutnya, Kejagung sudah melakukan koordinasi dan supervisi dengan KPK untuk kasus Pinangki.

Kejaksaan Agung menetapkan Pinangki sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pelarian Djoko Tjandra, terpidana kasus Bank Bali.

Pinangki diduga menerima suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 7,4 miliar.

Pinangki diduga berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Didesak Ambil Alih Penanganan Kasus Jaksa Pinangki"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved