Kuasa Hukum Vicky Prasetyo Anggap Mantan Istri Siri Rhoma Irama Jawab Sendiri Tuduhannya

Angel Lelga membuat emosi kuasa hukum Vicky Prasetyo (36), Ramdan Alamsyah.

Editor: Giri
Kolase Tribun Jabar (Instagram/angellelga/vickyprasetyo777)
Angel Lelga dan Vicky Prasetyo 

TRIBUNJABAR.ID - Angel Lelga membuat emosi kuasa hukum Vicky Prasetyo (36), Ramdan Alamsyah. Pemandangan itu terlihat saat mendengar kesaksian dari saksi korban atau pelapor, yakni Angel Lelga.

Emosi kuasa hukum Vicky Prasetyo memuncak ketika Angel Lelga memberikan kesaksian yang tidak masuk akal.

Sebab, dalam laporannya, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.

"Ada emang beberapa pertanyaan lanjutan kemarin yang belum terjawabkan, terutama berkaitan dengan tuduhan vicky mendistribusikan, menyebarkan, mentransmisikan ke dalam media elektronik," kata Ramdan Alamsyah seusai sidang Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2020).

"Dalam persidangan tadi, jelas faktanya dijawab sendiri oleh yang bersangkutan bahwa dia tidak tahu siapa yang membuat video," ucap Ramdan.

Menurut Ramdan, jawaban mantan istri siri Rhoma Irama itu tidak berkesinambungan dengan penjelasan jaksa, yang mengatakan video penggerebekan dibuat oleh stasiun televisi.

Ramdan juga menyampaikan pertanyaan kepada Angel, mengapa tidak menyampaikan keberatan ke stasiun televisi malah membuat laporan kepolisian ke Vicky.

"Kemudian ketika ditanya lagi oleh kita, baru dia (Angel) jawab ‘oh iya saya telepon namanya manajernya, produsernya dan sebagainya’ seperti itu. Katanya untuk menurunkan, kata dia, via telepon saja cukup," ucapnya.

Oleh karenanya, Ramdan menyebutkan bahwa tudingan dalam laporan Angel tersebut sudah dibantah pada keterangannya sendiri, seputar siapa yang mendistribusikan dan menyiarkan video penggerebekan itu.

"Bukan dia (Vicky) yang membuat, bahkan dijawab oleh saudari Angel saya protes karena narasinya, protes kepada siapa ternyata pada produser, karena menurut Angel, Vicky bukan produsernya," jelasnya

"Jadi jelas UU ITE yang dilaporkan terkait persoalan ini pada klien kami Vicky Prasetyo, kami menilai sangat-sangat sumir," ucapnya.

Lebih lanjut, Ramdan Alamsyah memastikan, dari keterangan Angel Lelga, Vicky Prasetyo tidak melanggar UU ITE seperti yang dituduhkan saat ini.

"Bahkan sudah bisa dijawab bahwa bukan Vicky Prasetyo lah yang melanggar UU ITE karena dia tidak membuat, mendistribusikan, dan bahkan tidak melakukan editing," ujar Ramdan Alamsyah.

Angel Lelga trauma lihat video penggerebekan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik, dengan terdakwa Vicky Prasetyo (36).

Dalam sidang kasus Vicky Prasetyo, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi pelapor atau saksi korban yakni Angel Lelga.

Dalam persidangan, hakim meminta untuk JPU membuka barang bukti berupa rekaman video tayangan aksi penggerebekan Vicky Prasetyo ke kediaman Angel Lelga, yang disiarkan oleh media elektronik.

Angel Lelga angkat bicara.

Dia mengaku tidak mudah kembali lagi melihat aksi penggerebekan Vicky Prasetyo ke kediamannya.

"Saya kayak ngeliat sesuatu yang difitnahkan terhadap saya bukan sesuatu yang mudah buat saya," kata Angel Lelga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2020).

Angel menilai, aksi penggerebekan Vicky tersebut menyimpan luka mendalam untuk dirinya sendiri.

"Pasti ada sisi trauma dalam diri saya harus menghadapi semua," ucapnya.

Angel mengakui di dalam sidang terjadi perdebatan dengan tim kuasa hukum Vicky, Ramdan Alamsyah, karena pertanyaan yang berbelit-belit.

Hanya saja Angel berterima kasih kepada jaksa dan hakim yang sudah membantu menyelesaikan perdebatannya dengan kuasa hukum Vicky.

"Karena memang ada beberapa yang keluar dari pembahasan, dan juga pertanyaan yang berbelit-belit," ungkapnya.

Lebih lanjut, Angel Lelga meyakini dirinya sudah memberikan pernyataan yang betul-betul fakta di saat penggerebekan terjadi di kediamannya.

"Saya sudah fokus di dalam persidangan dan saya yakin dengan kesaksian dan keterangan saya," ujar Angel Lelga.

Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/12/2018), atas peristiwa penggerebekan yang dilakukan suaminya itu di kediamannya pada Senin (19/11/2018).

Dalam kejadian itu, Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan ke kediaman Angel Lelga. Ia menganggap Angel yang masih menjadi istrinya, diduga melakukan perzinahan dengan seorang pria bernama Fiki Alman.

Vicky dijerat dengan pasal berlapis yaknk UU ITE dan KUHP, dengan rentetan pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kuasa Hukum Vicky Prasetyo Meradang Mendengar Kesaksian Angel Lelga di Persidangan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved