Kuasa Hukum Vicky Prasetyo Anggap Mantan Istri Siri Rhoma Irama Jawab Sendiri Tuduhannya
Angel Lelga membuat emosi kuasa hukum Vicky Prasetyo (36), Ramdan Alamsyah.
TRIBUNJABAR.ID - Angel Lelga membuat emosi kuasa hukum Vicky Prasetyo (36), Ramdan Alamsyah. Pemandangan itu terlihat saat mendengar kesaksian dari saksi korban atau pelapor, yakni Angel Lelga.
Emosi kuasa hukum Vicky Prasetyo memuncak ketika Angel Lelga memberikan kesaksian yang tidak masuk akal.
Sebab, dalam laporannya, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.
"Ada emang beberapa pertanyaan lanjutan kemarin yang belum terjawabkan, terutama berkaitan dengan tuduhan vicky mendistribusikan, menyebarkan, mentransmisikan ke dalam media elektronik," kata Ramdan Alamsyah seusai sidang Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2020).
"Dalam persidangan tadi, jelas faktanya dijawab sendiri oleh yang bersangkutan bahwa dia tidak tahu siapa yang membuat video," ucap Ramdan.
Menurut Ramdan, jawaban mantan istri siri Rhoma Irama itu tidak berkesinambungan dengan penjelasan jaksa, yang mengatakan video penggerebekan dibuat oleh stasiun televisi.
Ramdan juga menyampaikan pertanyaan kepada Angel, mengapa tidak menyampaikan keberatan ke stasiun televisi malah membuat laporan kepolisian ke Vicky.
"Kemudian ketika ditanya lagi oleh kita, baru dia (Angel) jawab ‘oh iya saya telepon namanya manajernya, produsernya dan sebagainya’ seperti itu. Katanya untuk menurunkan, kata dia, via telepon saja cukup," ucapnya.
Oleh karenanya, Ramdan menyebutkan bahwa tudingan dalam laporan Angel tersebut sudah dibantah pada keterangannya sendiri, seputar siapa yang mendistribusikan dan menyiarkan video penggerebekan itu.
"Bukan dia (Vicky) yang membuat, bahkan dijawab oleh saudari Angel saya protes karena narasinya, protes kepada siapa ternyata pada produser, karena menurut Angel, Vicky bukan produsernya," jelasnya
"Jadi jelas UU ITE yang dilaporkan terkait persoalan ini pada klien kami Vicky Prasetyo, kami menilai sangat-sangat sumir," ucapnya.
Lebih lanjut, Ramdan Alamsyah memastikan, dari keterangan Angel Lelga, Vicky Prasetyo tidak melanggar UU ITE seperti yang dituduhkan saat ini.
"Bahkan sudah bisa dijawab bahwa bukan Vicky Prasetyo lah yang melanggar UU ITE karena dia tidak membuat, mendistribusikan, dan bahkan tidak melakukan editing," ujar Ramdan Alamsyah.
Angel Lelga trauma lihat video penggerebekan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik, dengan terdakwa Vicky Prasetyo (36).
Dalam sidang kasus Vicky Prasetyo, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi pelapor atau saksi korban yakni Angel Lelga.
Dalam persidangan, hakim meminta untuk JPU membuka barang bukti berupa rekaman video tayangan aksi penggerebekan Vicky Prasetyo ke kediaman Angel Lelga, yang disiarkan oleh media elektronik.
Angel Lelga angkat bicara.