Ibu di Karangwuni Dibunuh Anak dan Menantunya lantas Mayatnya Digantung, Pelaku Mengaku Dibisiki Roh
Sebelum membunuh korban, tersangka SP sebelumnya sudah menyiapkan alat untuk menghabisi nyawa ibunya.
Editor:
Ravianto
ist
Pasangan suami istri yang melakukan aksi pembunuhan terhadap ibunya di kantor Polsek Temanggung, Senin (24/8/2020).
Golok untuk memotong tali, kayu untuk memukul korban, sendal jepit korban, dan lainnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tabun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 338 KUHP ancaman maksimal 15 tahun penjara
Penulis: Suharno
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Seorang Ibu Dibunuh Anak Kandung Serta Menantunya, Mayat Kemudian Digantung Biar Disangka Bunuh Diri