Polisi Tembak Kaki Tiga Pencuri
Komplotan Maling Itu Hanya Curi Rokok dan Pakaian di Toko Kelontong
Nyaris putus asa dari mana mendapatkan uang untuk membayar utang, duda tanpa anak ini, akhirnya nekat bergabung dengan kawanan pencuri
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Adityas Annas Azhari
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Kawanan pencuri spesialis toko kelontong dibekuk jajaran Polresta Tasikmalaya. Tiga tersangka terpaksa ditembak kakinya karena berupaya kabur.
Jajaran Satreskrim Polresta Tasikmalaya mulai memburu kawanan ini, setelah mereka beraksi di sebuah toko kelontong di Desa Cidahu, Kecamatan Cisayong, Selasa (25/8) dini hari.
Ketiga tersangka masing-masing AW (36) asal Cikampek, TH (41) asal Bandung, dan MS (37) asal Indramayu.
Polisi juga menyita barang bukti yaitu sebuah mobil yang digunakan untuk beraksi serta perkakas seperti linggis dan obeng.
"Setelah menerima laporan tentang aksi pencurian toko kelontong di Cidahu, anggota Satreskrim langsung menyelidiki," kata Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Anom Karibianto, kemarin.
Menurut keterangan saksi mata serta hasil identifikasi di lokasi kejadian, akhirnya mengarah kepada salah seorang tersangka yang berstatus residivis.
"Mereka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berupaya kabur saat hendak ditangkap di rumah masing-masing," kata Anom.
Dari pengakuan ketiganya, mereka juga pernah beraksi di toko kelontong yang ada di Ciamis, Karawang, Bekasi, dan Brebes (Jateng).
"Sasarannya adalah toko kelontong di lokasi sepi dan mereka beraksi dini hari pada saat pemiliknya terlelap tidur," ujar Anom.
MS, salah seorang pencuri, mengaku terpaksa ikut bergabung komplotan pencuri itu karena terdesak kebutuhan membayar utang. Ia sebelumnya pernah akan menjadi sopir di Brunei Darussalam. Namun ternyata ia tertipu dan hanya bekerja serabutan di sana.
"Dengan sisa bekal yang ada saya kembali ke Indonesia. Tapi saya punya utang karena saat pergi ke Brunei diminta sejumlah uang dan uang itu didapat dari pinjam," ujar MS di Mapolresta.
Nyaris putus asa dari mana mendapatkan uang untuk membayar utang, duda tanpa anak ini, akhirnya nekat bergabung dengan kawanan pencuri spesialis toko kelontong.
"Setiap beraksi, kami hanya mengambil rokok dan pakaian, karena gampang dijualnya," ujar MS
MS mengaku menyesal telah gelap mata melakukan aksi kejahatan demi menutupi utang.
"Penghasilan saya jadi buruh serabutan di Brunei jauh dari memadai. Jangankan untuk membayar utang, untuk kebutuhan sehari-hati tidak cukup," kata tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka bersama dua temannya itu dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/curi-spesialis-toko-kelontong-tasik.jpg)