Sejak New Normal Kasus Perceraian Meningkat Pesat, Ekonomi Sulit Banyak Orang Di-PHK

Sejak new normal kasus perceraian di Kabupaten Bandung meningkat pesat.Menurut Humas

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Ichsan
tribunjabar/lutfi ahmad mauludin
Pengunjung Pengadilan Agama Soreang, Senin (24/8/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sejak new normal kasus perceraian di Kabupaten Bandung meningkat pesat.

Menurut Humas Pengadilan Agama Kabupaten Bandung, Suharja, dari data yang ada perbulan rata-rata kurang lebih terdapat 800-900 perkara yang masuk.

"Perkara yang masuk antara lain terkait dengan permohonan atau menggugat. Sejak new normal atau pada bulan Juli itu kurang lebih terdapat 1.102 perkara masuk, jadi meningkat lebih dari 300 perkara," ujar Suharja, saat ditemui di kantornya, Senin (24/8/2020).

Suharja memaparkan, perceraian tersebut ada dua hal, yakni cerai gugat yang mengajukan istri dan cerai talak mengajukan suami.

Ridwan Kamil Mau Disuntik Vaksin Covid-19 Besok, tapi Tak Boleh Diliput oleh Media

"Cerai gugat ini paling banyak, yaitu hampir 80 persen perceraian diajukan oleh seorang istri," kata Suharja.

Suharja mengatakan, dari perkara yang masuk hampir 70 persen tergugat tak menghadiri atau tak memenuhi haknya.

"Sehingga paling banyak perkara yang dikabulkan," tuturnya.

Suharja mengatakan, perceraian terjadi alasannya paling banyak karena faktor ekonomi.

Bocah 10 Tahun Hanyut di Sungai Padang Lembang, Ditemukan Tersangkut Batu

"Bisa jadi karena pandemi banyak orang yang di PHK. Kemudian (kebutuhan) kehidupan di sini tinggi ya, ekonomi juga sulit. Selain itu alasannya juga bisa karena perselingkuhan, dan suami tidak bertanggung jawab," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved