BREAKING NEWS Pelaku Pembunuhan Keji, Habisi Nyawa Sekeluarga, Ditangkap, Ini Pengakuannya ke Polisi
Kejahatan selalu meninggalkan jejak. Tak lama setelah melakukan pembunuhan keji menghabisi nyawa sekeluarga di Sukohrajo, HT ditangkap polisi
Kejahatan selalu meninggalkan jejak. Tak lama setelah melakukan pembunuhan keji menghabisi nyawa sekeluarga di Sukohrajo, HT ditangkap polisi
Dalam keterangannya, dia mengaku kenal dengan korban dan ingin menguasai harta korban
HT melakukan pembunuhan keji di Sukoharjo karena punya banyak utang sehingga ingin punya banyak uang dengan cara pintas
//
TRIBUNJABAR.ID, SUKOHARJO - Satu keluarga yang ditemukan tewas di rumahnya RT 001, RW 005, Dusun Slemben, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (21/8/2020) malam, adalah korban pembunuhan.
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga membunuh satu keluarga tersebut.
Pelaku berinisial HT (41) ditangkap di Baki, Sukoharjo, Sabtu (22/8/2020) pukul 04.00 WIB.
• Terjadi Dua Kasus Pembunuhan di Wamena dalam Sehari, Waktu dan Tempat Berdekatan
"Pelaku berhasil kita tangkap di Baki pukul 04.00 WIB," katanya dalam konferensi pers di Polsek Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu siang.
Pelaku dengan korban mempunyai hubungan kerabat atau teman.
Pelaku diduga nekat menghabisi nyawa satu keluarga karena masalah utang.
Pelaku ingin menguasai harta yang dimiliki oleh korban.
Bahkan, setelah menghabisi nyawa satu keluarga dengan menggunakan pisau dapur, pelaku pergi dengan membawa mobil korban.
"Pelaku punya utang cukup banyak di luar. Dia mempunyai keinginan menguasai apa yang dimiliki oleh korban," jelas dia.
Bambang mengatakan masih terus mendalami motif pelaku sampai menghabisi nyawa satu keluarga dengan keji tersebut.
"Sementara masih kita dalami. Sementara pengakuan dari pelaku nekat membunuh korban karena terdesak," terangnya.
• Wamena Memanas, Warga Saling Serang di Kabupaten Jayawijaya Akibat Kasus Pembunuhan
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah berang bukti seperti pisau dapur, mobil korban dan lain-lain.
"Pelaku kita kenakan Pasal 365 juncto 338 dan atau 340 KUHP dengan hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup," kata Bambang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terduga Pembunuh Satu Keluarga di Baki Sukoharjo Ditangkap", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/08/22/13413941/terduga-pembunuh-satu-keluarga-di-baki-sukoharjo-ditangkap.