Soal Konser Musik di Kota Bandung, Silakan Ajukan Permohonan Nanti Bakal Dikaji, Ini Satu Syaratnya
Pemkot Bandung belum memberikan izin konser musik digelar di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemkot Bandung belum memberikan izin konser musik digelar di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Pemkot Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) akan melakukan kajian terlebih dulu, jika ada pihak yang mengajukan menggelar konser musik.
Kepala Disbudpar Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari mempersilakan jika ada yang ingin mengajukan permohonan.
Nanti, kata dia, pihaknya bakal melihat kesiapan penerapan protokol kesehatannya dan melakukan kajian untuk menentukan apakah diperkenankan atau tidak.
• Satpam Satu Mall di Jakarta Positif Covid-19, Ketahuannya Saat Kecelakaan Lalu Lintas di Indramayu
"Usulkan dulu surat permohonannya, silakan asal mereka bertanggung jawab. Jadi, ada permohonan ke kita, nanti kita akan kaji dulu. Minimal harus ada surat pernyataan," ujar Kenny Dewi Kaniasari ketika ditemui di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Kamis (20/8/2020).
Kenny menilai, apabila jumlah penonton konsernya sekitar 150 orang, maka massa yang datang ke konser musik dapat dikendalikan.
Tapi, kata dia, kalau sampai ribuan, maka penyelenggara harus bertanggung jawab dan benar-benar komitmen menerapkan protokol kesehatannya.
"Kalau misal si panitianya bisa bertanggung jawab dan itu pasti kita monitor betul-betul itu. Mungkin panitianya harus di rapid dulu," ucapnya.
• Libur Panjang, Polres Cirebon Kota Edukasi Pengunjung Objek Wisata Soal Protokol Kesehatan
Kenny menegaskan, tak ada diskriminasi bagi jenis musik tertentu untuk mendapatkan izin dari Pemkot Bandung.
"Enggak. Bandung tuh masyarakat pecinta musik, dan kami dari dinas tidak akan mendiskriminasi musik apa boleh atau tidak boleh," katanya.