Aplikasi Sicaplang Berbasis GPS, Aplikasi Tilang Pelanggar AKB dan PSBB
Satpol PP Jabar akan menggunakan aplikasi Sicaplang (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran) untuk penegakan Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Barat ( Satpol PP Jabar) akan menggunakan aplikasi Sicaplang (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran) untuk penegakan Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020.
Seperti diketahui, Pergub tersebut mengatur soal denda dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Kepala Satpol PP Jabar Ade Afriandi mengatakan penggunaan perdana aplikasi tersebut akan dilaksanakan dalam giat patroli di kawasan wisata Pantai Pangandaran dan desa-desa yang berbatasan dengan kabupaten Pangandaran pada akhir pekan ini.
"Aplikasi ini akan memudahkan petugas patroli terutama PPNS Satpol PP dalam mendata pelanggaran dan identitas pelanggar, jenis pelanggaran, waktu dan lokasi pelanggaran berbasis GPS," ujar Ade melalui ponsel, Jumat (21/8/2020).
• Aplikasi Sicaplang, Catat Pelanggar Tak Pakai Masker, Diterapkan Satpol PP Jabar di Pangandaran
Ade mengatakan pembayaran sanksi denda berupa uang non tunai langsung tercatat dalam terkening Bapenda Jabar.
Caranya, hanya dengan upload aplikasi menggunakan handphone, petugas agar bisa secara mobile dalam penindakanm
Penggunaan perdana aplikasi ini, ucap Ade, akan disaksikan langsung Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Pantai Pangandaran.
Hal ini sekaligus meluncurkan Sicaplang dalam rangka penegakan tertib kesehatan dalam pelaksanaan PSBB dan AKB di Jabar.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan penerapan denda bagi pelanggar protokol kesehatan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) akan dicatat melalui aplikasi di ponsel.
"Kita perlu pendisiplinan. Per minggu ini denda masker akan dilakukan lewat aplikasi dengan hape, siapa yang kena tilang, datanya akan masuk receipt kuitansi ke hape," ujarnya.
Gubernur mengatakan pencatatan pelanggaran itu ditujukan untuk mengurangi kontak fisik antara petugas dan pelanggar.
Sebelumnya diberitakan, dalam operasi gabungan penggunaan masker di objek wisata Pantai Pangandaran, Satpol PP Jabar sebagai penindak pelanggaran akan menggunakan aplikasi bernama Sicaplang (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran).
Aplikasi penilangan lewat handphone ini dikembangkan oleh Jabar Digital Service serta Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar dan merupakan pertama di Indonesia.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jabar Setiaji mengatakan, Sicaplang akan mencatat jenis dan jumlah pelanggaran yang dilakukan hingga sanksi yang diberlakukan merujuk Pergub Jabar Nomor 60/2020.
"Sicaplang adalah aplikasi untuk pencatatan pelanggaran, mereka bisa mengecek status sanksinya seperti apa," ujar Setiaji.
Petugas Satpol PP Jabar yang melakukan pencatatan di aplikasi ini pun sudah diberikan pelatihan sehingga siap jelang pelaksanan operasi di Pangandaran.
"Petugas login dulu, dan kami sudah melakukan simulasi dan pelatihan kepada petugas Satpol PP sehingga mereka sudah bisa aktif menggunakan aplikasi tersebut," kata Setiaji.
Saat menemukan pelanggar nantinya, petugas akan mencatat idenitas pelanggar tersebut. Untuk pelanggaran dengan kategori berat akan langsung dikenakan sanksi denda administratif di lokasi.
Pelanggar pun bisa mengecek status pelanggarannya pada aplikasi Pikobar dengan cara memasukkan nomor pelanggaran.
Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat akan menggelar operasi penegakan kedisiplinan menggunakan masker di objek wisata Pantai Pangandaran.
Operasi gabungan oleh Satpol PP, Kepolisian dan TNI ini rencananya akan digelar Sabtu, 22 Agustus 2020, dalam rangka penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60/2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jabar.
Menurut Ketua Gugus Tugas Jabar Ridwan Kamil kedisiplinan memakai masker menjadi kunci untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 hingga obat dan vaksin penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 itu ditemukan.
"Pandemi COVID-19 ini pilihannya hanya mengurangi penularan melalui kedisiplinan, tidak ada lagi. Dan satu-satunya senjata melawan COVID-19 di Jabar adalah memakai masker," ucap Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (21/8).
Adapun dipilihnya objek wisata Pantai Pangandaran dalam operasi gabungan ini mempertimbangkan padatnya pengunjung pada libur akhir pekan dan cuti bersama. Kang Emil berujar, pemulihan ekonomi salah satunya lewat pariwisata juga harus diiringi kedisiplinan protokol kesehatan, terutama memakai masker.
Kang Emil menjelaskan, ada tiga tipe sanksi administratif yang tercantum dalam Pergub Jabar Nomor 60/2020, yaitu sanksi ringan, sedang, dan berat.
Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis, sementara sanksi sedang berupa penyitaan KTP pelanggar atau melakukan kerja sosial hingga pengumuman terbuka. Untuk sanksi berat, pelanggar akan dikenakan denda administratif, penghentian sementara kegiatan, hingga pembekuan izin usaha.
"Denda administratif untuk sanksi berat (yakni) 100 ribu sampai 500 ribu," kata Kang Emil.
Dirinya pun meminta operasi gabungan penggunaan masker ini tak hanya dilakukan di objek wisata atau pusat keramaian, melainkan juga di perdesaan. Pun di pusat keramaian, Kang Emil menyarankan untuk memperbanyak titik-titik operasi.
"Saya monitor kalau di perkotaan relatif banyak yang pakai masker, tapi ketika saya pantau di perdesaan mungkin yang pakai masker hanya 30 persen," ucap Kang Emil.
"Selain itu, saya titip Satpol PP jangan hanya di pusat keramaian jadi harus berkeliling jangan hanya di satu titik, (misal) alun-alun. Saya ingin ada dua pasukan di titik keramaian dan mobile menggunakan motor," tambahnya. (Sam)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/50-wisatawan-dihukum-push-up-razia-masker-di-pangandaran.jpg)