Zona Hijau dan Kuning Tak Wajib Tatap Muka
keputusan pembukaan sekolah diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah yang memahami kondisi wilayah terkini
PELAKSANAAN pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang diterapkan sejak mewabahnya pandemi Covid-19 mengalami beberapa kendala, di antaranya guru kesulitan mengelola PJJ dan orang tua tak memiliki kemampuan membimbing anak selama belajar jarak jauh.
Untuk mengantisipasi semua kendala tersebut, pemerintah kemudian mengeluarkan penyesuaian zonasi untuk pembelajaran tatap muka yang tercantum dalam perubahan suray keputusan bersama (SKB) mmpat menteri. Dalam penyesuaian SKB itu, izin pembelajaran tatap muka diperluas ke zona kuning, dari sebelumnya hanya di zona hijau, dengan prosedur pengambilan keputusan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara bertingkat seperti pada SKB sebelumnya.
Selain itu, pemerintah daerah, kantor dan kantor wilayah Kemenag, serta sekolah memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah daerah atau sekolahnya dapat mulai melakukan pembelajaran tatap muka.
Namun meski mengizinkan digelar pembelajaran tatap muka, Kemendikbud mengatakan tak ada keharusan bagi sekolah di zona hijau (nol kasus) dan kuning (rendah) penyebaran korona untuk menggelar mengajar-belajar secara tatap muka. Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah Kemendikbud, Jumeri, keputusan pembukaan sekolah diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah yang memahami kondisi wilayah terkini.
Menurut Jumeri, pemerintah daerah adalah pihak yang mengetahui lebih mendalam mengenai kondisi penyebaran virus korona di wilayahnya. Sebelumnya, hal senada dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim. Nadiem mengatakan bahwa SKB empat menteri bukan berarti mewajibkan sekolah atau satuan pendidikan di zona kuning dan hijau membuka pembelajaran tatap muka.***