Petugas Pemulasaraan Jenazah Covid-19 di Kota Bandung Tak Ada yang Mengeluh tentang Bayaran
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Rita Verita, mengatakan belum ada keluhan dari petugas pemulasaraan jenazah korban Covid-19 di Kota Bandung.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Rita Verita, mengatakan belum ada keluhan dari petugas pemulasaraan jenazah korban Covid-19 di Kota Bandung.
Hal itu dia katakan berkenaan video viral petugas pemulasaraan jenazah Covid-19 yang belum dibayar di Tasikmalaya dan Jakarta.
Rita mengatakan, untuk insentif petugas pemulasaraan jenazah berdasarkan KepMenkes RI No HK 01.07/Menkes/238/2020 tentang Juknis Pembiayaan Pasien Penyakit Infeksi, untuk pemulasaraan jenazah Rp 550 ribu.
"Setiap rumah sakit mengklaim langsung ke Kemenkes dan setiap RS mempunyai petugas pemulasaran jenazah satu hingga tiga orang," ujar Rita melalui sambungan telepon, Kamis (20/8/2020).
Menurut Rita, rumah sakit yang menangani Covid-19 sudah mengajukan klaim ke pemerintah pusat.
Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bandung, Agus Hidayat, mengatakan, di Kota Bandung sudah ada 130 orang yang dimakamkan dengan standar protokol Covid-19.
• Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Buka Suara, Jawab Tuduhan Molor Tangani Kasus Korupsi BPNT
"Jenazah yang dimakamkan secara covid campuran ada yang PDP dan ODP," ujar Agus.
Agus mengatakan, petugas yang menangani jenazah Covid-19 adalah pekerja harian lepas yang sudah mendapat gaji bulanan.
• Saipul Jamil Tak Punya Apa-apa Lagi, Semuanya Sudah Dijual untuk Penuhi Keputuhan Hidup di Penjara
"Khusus pemakaman jenazah Covid ada dana insentif dari Pemkot Bandung. Nmun besarannya harus dilihat. Lupa besarannya," ujar Agus. (*)