BLT Rp 600 Ribu untuk Pegawai Swasta, Berlangsung 4 Bulan, Bu Menteri Umumkan Jadwal Pencairan

Program bantuan tunai langsung atau BLT sebesar Rp 600 ribu untuk pegawai swasta akan segera dicairkan. Menteri Tenaga Kerja sudah umumkan jadwal cair

Editor: Kisdiantoro
Tribunjabar.id/Kisdiantoro
ILUSTRASI - Program bantuan tunai langsung atau BLT sebesar Rp 600 ribu untuk pegawai swasta akan segera dicairkan. 

BLT ini diberikan dalam rangka upaya pemerintah meningkatkan daya beli di masyarakat.

Selama masa pandemi, perekonomian Indonesia menurun hingga minus 5 persen.

Untuk mengatasi hal itu, pemerintah memberikan stimulus untuk pemulihan perekonomian.

Beberapa program pemulihan pun telah dicanangkan pemerintah.

Mulai dari BLT untuk masyarakat terdampak, BLT karyawan korban PHK, hingga BLT untuk UMKM.

Pemerintah berharap dengan subsidi gaji pertumbuhan ekonomi Indonesia membaik.

Berikut Syarat Mendapatkan Subsidi Rp 600 ribu dari Pemerintah

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

- Pekerja/Buruh penerima upah

- Memiliki rekening bank yang aktif

- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

- Bukan karyawan BUMN dan PNS

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved