Sanksi Tak Pakai Masker Sudah Diterapkan, tapi Masih Ada yang Melanggar, Polisi Bagikan 1.000 Masker

Sanksi administratif bagi warga yang tidak memakai masker di Kabupaten Sumedang sudah diterapkan, tetapi hingga

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ichsan
tribunjabar/hilman kamaludin
Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana saat membagikan masker 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Sanksi administratif bagi warga yang tidak memakai masker di Kabupaten Sumedang sudah diterapkan, tetapi hingga saat ini masih ada warga yang melanggar aturan tersebut.

Sanksi itu tertuang dalam peraturan Bupati Sumedang (Perbup) nomor 74 tahun 2020 tentang sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dan penanggulangan Covid-19.

Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan, untuk warga yang hingga saat ini masih kedapatan tidak memakai masker, pihaknya sudah menyiapkan sebanyak 1000 masker untuk dibagikan.

"Kami bersama TNI membagikan masker, berkaitan dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan," ujarnya di sekitar Taman Endog, Rabu (19/8/2020).

Gara-gara Jemput Paksa dan Ciumi Jenazah Covid-19, Pria di Malang Ini Akhirnya Diciduk Polisi

Selain pembagian masker, pihaknya juga membagikan sebanyak 2.700 paket sembako dalam rangka mengisi perayaan HUT ke-75 RI. Dalam hal ini, pihaknya melibatkan setiap polsek di Wilayah hukum Polres Sumedang.

"Kita membagikan 1.000 masker dan 2.700 paket sembako kepada warga Sumedang. Secara simbolis kami berikan kepada pekerja becak motor," katanya.

Terkait pembagian masker ini, kata Dwi, sasarannya yakni sejumlah tukang becak, ojek online, tukang delman yang setiap harinya biasa bekerja atau beraktifitas di luar rumah.

"Pembagian masker ini karena masih banyak masyarakat yang kedapatan belum memakai masker saat beraktifitas di luar rumah," ucap Dwi.

Gubernur Bali Buka Suara Soal Kasus yang Menimpa Jerinx SID: Jadi Orang Gentle Aja

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved