Bupati Ciamis Herdiat Sunarya Minta Maaf, Pilkades Serentak Ditunda Hingga Desember
Bupati Ciamis, H Herdiat Sunarya, meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Tatar Galuh Ciamis menyusul batalnya pelaksanaan Pilkades Serenta
Penulis: Andri M Dani | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani
TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS– Bupati Ciamis, H Herdiat Sunarya, meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Tatar Galuh Ciamis menyusul batalnya pelaksanaan Pilkades Serentak, pada Sabtu, 15 Agustus 2020.
Pilkades serentak di 143 desa di Ciamis diitunda sampai usai Pilkada Serentak 9 Desember nanti.
Permintaan maaf Bupati Herdiat tersebut terungkap dalam video yang disebar secara luas dan dirilis oleh Humas Pemkab Ciamis, Sabtu (15/8).
Ia meminta maaf kepada 509 calon kades, panitia pilkades, pjs kades, tim sukses, relawan, pendukung dan berbagai elemen masyarakat yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkades Serentak.
Diakui Herdiat Sunarya, penundaan pelaksanaan Pilkades serentak di Ciamis sangat memberatkan banyak pihak.
“Pemerintah pusat punya pandangan lain, untuk kepentingan bangsa dan negara. Kita harus memahami, mungkin ini jalan terbaik,” ujar Herdiat Sunarya.
• VIDEO Pilkades Serentak Batal Digelar, Ratusan Calon Kades Gelar Unjuk Rasa di Kantor Bupati Ciamis
• Pilkades Serentak Ditunda, Apdesi Ciamis Gagal Merapat ke Jakarta, Hanya Sampai Ciawi Tasikmalaya
Menyusul ditundanya pelaksanaan Pilkades Serentak di Ciamis, Herdiat Sunarya mengimbau masyarakat Ciamis untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban. ”Jaga kondusivitas Ciamis,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menerbitkan Surat Edaran Mendagri Nomor 141/4528/SJ tertanggal 10 Agustus 2020 tentang penundaan Pilkades Serentak sampai selesainya pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020.
Surat itu menimbulkan kekecewaan terutama di kalangan calon kades dan pendukungnya hingga terjadi unjuk rasa, Kamis (13/8) dan Jumat (14/8), yang menuntut Pilkades Serentak di Ciamis tetap digelar pada Sabtu (15/8).
Namun pelaksanaan pilkades serentak tersebut tetap dibatalkan sesuai SE Mendagri menyusul keluarnya SK Bupati No 141.1/Kpts.428-Huk/2020 tertanggal 14 Agustus 2020.
SK Bupati tersebut secara tegas disebutkan bahwa penundaan pelaksanaan Pilkades sampai bulan Desember, setelah Pilkada Serentak. (andri m dani)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/manajer-psgc-h-herdiat-sunarya_20150731_173313.jpg)