Protokol Kesehatan Moda Transportasi
Beberapa panduan protokol Kesehatan untuk moda transportasi pencegahan Covid-19 untuk sambut new normal
Editor:
bisnistribunjabar
istimewa
TRIBUNJABAR.ID,- Merujuk pada KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK . 01 . 07 / MENKES/382/2020. Berikut beberapa panduan protokol Kesehatan untuk moda transportasi pencegahan Covid-19 untuk sambut new normal.
Bagi Pengelola
- Mewajibkan semua awak/pekerja/pengguna moda transportasi menggunakan masker selama berada di moda trasnportasi.
- Memastikan semua pekerja/awak di moda transportasi menggunakan alat pelindung diri yang sesuai.
- Penerapan higiene dan sanitasi di moda transportasi.
- Dianjurkan untuk tidak melakukan pembayaran secara tunai. Jika harus menggunakan pembayaran tunai, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer sesudahnya.
- Lakukan pemantauan kesehatan kepada pekerja/awak moda transportasi secara berkala. Jika diperlukan, dapat dilakukan pemeriksaan rapid test kepada para pekerja dengan berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat atau fasilitas pelayanan kesehatan.
Bagi Awak/Pekerja Pada Moda Transportasi
- Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja.
- Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan penumpang misalnya menggunakan pembatas/partisi (misal flexy glass/plastik/mika) dan lain lain.
- Pekerja dan penumpang selalu berpartisipasi aktif saling mengingatkan untuk menggunakan masker dan menjaga jarak.
- Saat tiba di rumah, segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah. Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan.
- Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan PHBS seperti mengkonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit sehari dan istirahat yang cukup dengan tidur minimal 7 jam, serta menghindari faktor risiko penyakit.
Bagi penumpang
- Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum keluar rumah. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas tetap di rumah. Jika benar benar memerlukan transportasi umum, disarankan menggunakan kendaraan yang berpenumpang terbatas seperti taksi, ojek dengan memberikan informasi kepada sopir terlebih dahulu untuk dilakukan upaya pencegahan penularan.
- Wajib menggunakan masker saat perjalanan dan selama berada di moda transportasi.
- Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.
- Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung, dan mulut.
- Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain.
- Jika kondisi padat dan penerapan jaga jarak sulit diterapkan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/diskominfo-kota-banjar-img-700x393.jpg)