Hari Kemerdekaan RI, Sebanyak 11.811 Narapidana di Jawa Barat Diusulkan Dapat Remisi

Di hari kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini, ada 11.811 narapidana di Jawa Barat yang diusulkan

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ichsan
ISTIMEWA
ilustrasi narapidana bebas 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Di hari kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini, ada 11.811 narapidana di Jawa Barat yang diusulkan mendapat remisi

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat, Abdul Aris mengatakan, pemberian remisi dibagi dua kategori yakni remisi umum I dan remisi umum II. 

Remisi umum I, kata dia, pemberian remisi dengan pengurangan masa hukuman. Sedangkan remisi umum II langsung bebas.

Dari jumlah narapidana yang diusulkan mendapat remisi, 228 diantaranya diusulkan langsung bebas atau mendapat remisi umum II.

Ibu Hamil Mau Melahirkan Terjebak di Ambulans yang Patah Per, Polisi Langsung Evakuasi ke RS AMC

"Jumlah remisi umum I ada 11.583 orang dengan remisi satu bulan sampai enam bulan. Sedangkan remisi umum II ada 228 orang," ujar Abdul Aris, dalam keterangannya, Jumat (14/8/2020).

Aris mengatakan dari 20.367 napi dan tahanan di Jabar, 11.811 napi yang diusulkan mendapatkan remisi itu dinilai telah sesuai dengan ketentuan, yakni sudah menjalani 2/3 masa hukuman serta berperilaku baik selama menjalani hukuman.

"(Jumlah napi diusulkan remisi) berdasarkan usulan dari Lapas dan Rutan di wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat," katanya.

Menurut Aris, remisi sendiri nantinya akan diberikan saat hari kemerdekaan 17 Agustus 2020.

"Sudah 95 persen (mendapatkan remisi)," ucapnya.

Belum Beruntung Lolos di SBMPTN, Bisa Ajukan KIP Kuliah di PTS Lewat Seleksi Mandiri, Ini Caranya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved