Segel Bakal Makam Sesepuh Sunda Wiwitan Dibuka, Bupati Kuningan : IMB Batu Satangtung Sudah Ada
Anggota Satpol PP Kabupaten Kuningan membuka segel bangunan bakal makam sesepuh masyarakat Adat Karuhun Urang
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNJABAR.ID, KUNINGAN - Anggota Satpol PP Kabupaten Kuningan membuka segel bangunan bakal makam sesepuh masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di Curug Goong Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan.
"Pembukaan segel dilakukan petugas Satpol PP yang di-backup personel Polres Kuningan pagi tadi," kata Bupati Kuningan H Acep Purnama kepada wartawan saat ditemui di Lingkungan Komplek Setda Kabupaten Kuningan, Jalan Siliwangi, Kamis (13/8/2020).
Menurutnya, pembukaan segel itu karena persyaratan administrasi perizinan sudah dilengkapi dan dilayangkan ke dinas perizinan. "Dulu disegel akibat belum punya izin dan sekarang dibuka segel, emang sudah punya kelengkapan izin," kata Acep.
Acep menyampaikan terimakasih kepada masyarakat di sekitar lokasi pembangunan bakal makam sesepuh tersebut.

"Tindakan kami yang dilakukan mulai dari penyegelan hingga dibuka kembali merupakan bentuk penegakan peraturan daerah," katanya.
Bupati Bertemu Keluarga Paseban
Sekedar informasi, sebelumnya penyegelan Pembangunan Tugu/Batu Satangtung di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, ini bukan perseteruan antara pemerintah dengan keluarga paseban.
Demikian hal itu dikatakan Bupati Kuningan H Acep Purnama, seusai menghadiri kunjungannya di kediaman Djati Kusumah Pupuhu Akur Sunda Wiwitan Kuningan, di Kelurahan/Kecamatan Cigugur, Kamis (30/7/2020).
Acep mengatakan, kunjungan ini merupakan silaturahmi dalam membuka komunikasi antara pemerintah dengan warga Akur.
Pembukaan komunikasi ini, untuk menjawab berbagai perbedaan, pandangan yang terjadi di lingkungan sekitar.
"Adanya perbedaan tata cara pandang, tata cara kelola dan lain sebagainya, tentu harus mendapat komunikasi yang baik," kata Acep.
Bentuk komunikasi, kata dia, ini akan dilakukan secara berkala. Hingga tidak ada perbedaan yang tidak bisa komunikasi ulang.
"Kedepan kita akan melakukan komunikasi kedua, ketiga dan seterusnya. Juga perlu di ingat bahwa ini tidak ada deadline waktu, kami tahu lakukan komunikasi ini dengan cara kami sendiri," katanya.
Mengenai polemik akibat penyegelan pembangunan bakal makam atau Batu Satangtung, kata Acep, ini akan dilakukan pengakajian ulang melalui pembentukan tim.