Mulai Hari Ini, ASN Kota Cimahi Kembali WFH, Ini Alasannya
Ajay Muhammad Priatna mengatakan, kebijakan WFH berlaku bagi pejabat fungsional dan pejabat pelaksana di lingkungan Pemkot Cimahi.
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Mulai tanggal 12 Agustus 2020, Pemerintah Kota Cimahi kembali menerapkan pegawainya untuk bekerja dari rumah (Work From Home). Hal tersebut dilakukan pasca ditemukannya ASN yang terpapar Covid-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna seusai apel di halaman Kantor DPRD Kota Cimahi, Rabu (12/8/2020).
"Mulai hari ini WFH sampai tanggak 24 Agustus 2020," kata Ajay.
• VIDEO-Bocah Penjual Es Buah di Sumedang, Bantu Orangtua dan Beli Kuota Internet untuk Belajar Online
Ajay Muhammad Priatna mengatakan, kebijakan WFH berlaku bagi pejabat fungsional dan pejabat pelaksana di lingkungan Pemkot Cimahi.
Bagi pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator dan pengawas, kebijakan tersebut tidak berlaku, pihak tersebut masih tetap bekerja di Kantor dan mengikuti protokol kesehatan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Cimahi Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi.
• Daftar Penyanyi Dangdut Masuk Nominasi Ambyar Awards 2020, Nella Kharisma dan Via Vallen Bersaing
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-asn_20180602_170050.jpg)